Jadi Tersangka KPK, Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Ternyata Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait sosok Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo yang menjadi tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak. KPK mengungkapkan, Mulyono ternyata menjabat sebagai direksi atau komisaris di 12 perusahaan.
"Bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga
KPK Jerat Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai Tersangka Suap Restitusi Pajak
KPK memastikan akan mengusut keterkaitan jabatan Mulyono sebagai direksi atau komisaris di 12 perusahaan tersebut dengan posisinya sebagai pejabat pajak dan dugaan suap yang menjeratnya. Budi menekankan, KPK akan menyidik jika ditemukan dugaan posisi Mulyono di 12 perusahaan itu sebagai modus melakukan tindak pidana korupsi.
"Misalnya untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya. Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," kata Budi.
Budi menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga bisa mengambil langkah sesuai aturan internal yang berlaku mengenai rangkap jabatan terkait posisi Mulyono sebagai direksi atau komisaris di 12 perusahaan.
"Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan," kata Budi.
Diberitakan, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti. Selain Mulyono, KPK juga menjerat anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Penetapan tersangka terhadap Mulyono dan dua orang lainnya itu dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan OTT) di Banjarmasin, Rabu (4/2/2026) kemarin.
Dalam kasus ini, Mulyono bersama Dian Jaya diduga menerima suap senilai total Rp 1,5 miliar dari Venasius Jenarus terkait restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti senilai Rp 48,3 miliar.
Baca Juga
KPK OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai, Juda Agung Dorong Proses Hukum
Uang suap itu dibagi untuk tiga orang, yakni Mulyono sebesar Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius sebesar Rp 500 juta.
Dalam OTT kemarin, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar, yang diamankan dari tersangka Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor. Selain itu, KPK juga menyita bukti penggunaan uang Rp 300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya Demega, dan Rp 20 juta yang digunakan Venasius.

