KUHAP Baru Berlaku, KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers. Hal itu karena menyesuaikan dengan aturan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru.
Aturan ini mulai diberlakukan KPK dalam konferensi pers mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap penurunan nilai pajak, Minggu (11/1/2026) dini hari. Dalam konferensi pers itu, KPK tidak menampilkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Utara Dwi Budi dan empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga
Kena OTT KPK, Kepala Kantor Pajak Jakarta Utara Jadi Tersangka Suap
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Minggu (11/1/2026) dini hari.
Asep menjelaskan KUHAP baru berfokus kepada aspek perlindungan hak asasi manusia. Salah satunya terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
"Bahwa KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada hak asasi manusia, jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia ada asas praduga tak bersalah, yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga kami sudah ikuti," jelasnya.
Sebelumnya, UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut berlaku mulai 2 Januari 2026 atau bertepatan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga
Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka, Legislator Minta KPK Usus Tuntas
Pasal 91 KUHAP menyebutkan, "Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah."

