Mulai Adopsi AI, Ketua MK: Tidak Bisa Dihindarkan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan lembaganya mulai mengadopsi kecerdasan buatan (AI) dalam sistem kerja peradilan. Langkah ini dinilai tak terelakkan seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kompleksitas penanganan perkara.
Ketua MK menyatakan pemanfaatan AI masih dalam tahap persiapan dan kolaborasi internal, khususnya dengan unit teknologi informasi. Namun, adopsi AI telah menjadi visi jangka menengah MK untuk memastikan lembaga peradilan konstitusi tidak tertinggal oleh perubahan zaman.
“Ini menjadi gagasan ke depan, kita akan menyesuaikan dengan perkembangan AI supaya MK tidak ketinggalan dalam menangani perkara-perkara, khususnya dalam percepatan penanganan perkara,” ujar Ketua MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga
Pakar Hukum Nilai Putusan MK Tak Larang Anggota Polri Aktif Bertugas di Luar Struktur
Komitmen tersebut sebelumnya juga ditegaskan dalam pidato resmi Ketua MK dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025. Ia pun menegaskan bahwa penyesuaian terhadap peradaban AI tidak dapat dihindari.
Suhartoyo juga menyoroti transformasi digital sebagai bagian dari penguatan kelembagaan. MK sendiri telah mengembangkan MKRI AI pada tahun lalu untuk membantu percepatan penanganan perkara serta sistem Lintang guna mendeteksi ancaman siber secara dini.
Selain penguatan teknologi, MK juga menempatkan transparansi dan kemudahan akses sebagai prinsip utama pelayanan publik. Digitalisasi diharapkan mempermudah pencari keadilan sekaligus menjaga akuntabilitas proses persidangan.

