MK: UU TNI Paling Banyak Diuji di Tahun 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat telah menangani 4.747 permohonan atau perkara sejak berdiri hingga 2025. Dari jumlah tersebut, 4.644 perkara atau 97,83% telah diputus, sementara 103 perkara masih dalam proses.
Ketua MK Suhartoyo menyebut tingginya jumlah perkara mencerminkan peran sentral MK dalam sistem ketatanegaraan. “Tahun 2025 merupakan periode dengan intensitas perkara yang sangat tinggi,” ujarnya dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan kewenangan, putusan MK terdiri atas 2.160 perkara pengujian undang-undang, 30 sengketa kewenangan lembaga negara, 984 perselisihan hasil pemilu, dan 1.470 perkara PHPU kepala daerah. Dari sisi amar, terdapat 569 perkara dikabulkan, 1.823 ditolak, dan 1.745 dinyatakan tidak dapat diterima.
Untuk menangani seluruh perkara tersebut, MK menggelar 13.065 persidangan sepanjang masa kerjanya. Sidang paling banyak berasal dari pengujian undang-undang dengan total 6.184 persidangan.
Baca Juga
Ketua Majelis Kehormatan MK: Pengawasan Etik Hakim Bukan soal Teknis, tetapi Mental
Secara khusus pada 2025, MK meregistrasi 701 perkara, terdiri dari 366 pengujian undang-undang, 334 PHPU kepala daerah, dan satu sengketa kewenangan lembaga negara. Dari jumlah tersebut, 598 perkara telah diputus.
Suhartoyo menegaskan, 2025 menjadi tahun dengan jumlah pengujian undang-undang tertinggi dalam sejarah MK. “Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun,” ujarnya.
Lonjakan perkara dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat memperjuangkan hak konstitusional. MK mencatat kemudahan hukum acara dan pemanfaatan teknologi turut mendorong partisipasi publik.
Dalam catatan MK, UU TNI menjadi undang-undang yang paling banyak diuji konstitusionalitasnya pada 2025 dengan 20 permohonan. Posisi berikutnya ditempati UU Polri dan UU Pemilu yang masing-masing diuji sebanyak 18 kali.
Meski beban perkara meningkat, MK berhasil mempercepat penyelesaian pengujian undang-undang. Rata-rata waktu penanganan perkara PUU pada 2025 tercatat 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan 71 hari kerja pada 2024.

