Kalapas Enemawira Dicopot Imbas Paksa Napi Konsumsi Daging Anjing
JAKARTA, Investortrust.id -- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara berinisal CS pada 27 November 2025. Pencopotan tersebut dilakukan imbas insiden Kalapas Enemawira yang memaksa warga binaan muslim memakan daging anjing.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas Rika Aprianti mengatakan pemeriksaan terhadap CS telah dilakukan 27 November 2025 di Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara. CS langsung dicopot pada hari yang sama.
Baca Juga
Ammar Zoni Tepergok Edarkan Narkoba, Legislator Pertanyakan Sistem Pengawasan Lapas
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas kepala Lapas Enemawira," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Rika menjelaskan Ditjenpas telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS pada 28 November 2025. Sidang Kode Etik terhadap CS akan dilaksanakan hari ini oleh tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.
"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," tegasnya.
Rika menegaskan Kemenimipas akan menegakan disiplin. Kemenimipas, katanya, berkomitmen akan akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan.
Baca Juga
Lahan Lapas Salemba–Cipinang Akan Disulap Jadi Hunian Mulai 2026
"Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan. Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standard dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan," ujarnya.
Sebelumnya Kalapas Enemawira, CS diduga melakukan pemaksaan konsumsi daging terhadap warga binaan muslim. Kemenimipas kemudian langsung menindak CS.

