Keputusan Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara Dinilai Tepat dan Berkeadilan
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi II DPR Indrajaya mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal yang sebelumnya diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya keputusan Prabowo tersebut merupakan langkah yang tepat dan berkeadilan.
"Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa," kata Indrajaya dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga
Indrajaya menilai keputusan tersebut bukan hanya mengembalikan hak dua guru yang sempat dicabut, tetapi juga menjadi sinyal kuat negara hadir untuk melindungi para pendidik. Ia pun berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kepeduliannya terhadap nasib guru di daerah.
"Ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika terjadi ketidakadilan terhadap tenaga pendidik," ujarnya.
Ia berharap rehabilitasi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada kehidupan guru dan masyarakat. Indrajaya juga menegaskan kepala daerah tidak boleh semena-mena memecat guru.
"Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan selaras dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak ASN, terutama mereka yang berjuang di sektor pendidikan," ungkapnya.
Selain itu, Indrajaya berharap keputusan ini dapat memotivasi para guru di seluruh Indonesia untuk terus bekerja dan mengabdi.
“Keputusan Presiden ini menunjukkan bahwa pemerintah serius melindungi hak-hak guru sekaligus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.
Indrajaya menyatakan komitmennya terus memperjuangkan hak-hak guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Baca Juga
Rehabilitasi dari Prabowo untuk 2 Guru di Luwu Utara Momentum Akhiri Kriminalisasi Pendidikan
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan sebagai ASN pada Agustus dan Oktober 2025. Pemberhentian ini dipicu oleh kegiatan pengumpulan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018. Iuran tersebut dimaksudkan untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer yang belum digaji selama 10 bulan.
Melalui keputusan rehabilitasi yang diberikan Prabowo, Rasnal dan Abdul Muis mendapatkan kembali hak-hak mereka sebagai ASN dan tenaga pendidik. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan grasi yang diajukan oleh PGRI Luwu Utara, sekaligus menegaskan komitmen Prabowo dalam melindungi guru yang berdedikasi tinggi demi kemajuan pendidikan bangsa.

