DPR Usul Pemerintah Alokasikan Dana Abadi Pesantren
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hidayat Nur Wahid, mengusulkan kepada pemerintah agar mengalokasikan dana abadi pesantren. Hal itu disampaikannya saat menghadiri rapat Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Hidayat Nur Wahid mendorong agar dana abadi pesantren, dapat dikeluarkan dari dana abadi pendidikan.
Hal serupa juga ia contohkan seperti yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan dana abadi pendidikan tinggi dan dana abadi kebudayaan, dari sebelumnya yang dimuat di dana abadi pendidikan.
"Sehingga dengan demikian, maka proporsinya sangat jelas, sangat adil. Supaya dengan demikian, maka dana abadi pesantren ini akan mengiringi hadirnya Dirjen Pesantren supaya bisa maksimal," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, dana abadi pesantren akan memperkuat peran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kemenag dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pesantren. Ia juga mendorong peningkatan status kelembagaan agar Ditjen Pesantren mendapat dukungan anggaran yang memadai.
Dalam kesempatan yang sama, Menag Nasaruddin Umar menjelaskan alasan di balik pembentukan Ditjen Pesantren oleh pemerintah. Ia beralasan, tujuan pembentukan Ditjen Pesantren adalah untuk memaksimalkan tiga fungsi pondok pesantren.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa pesantren menjalankan tiga fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat," katanya saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Nasaruddin menyebutkan, nantinya pendanaan pondok pesantren dapat berasal dari fungsi pendidikan serta fungsi agama. Ia berujar, selama ini pondok pesantren hanya memiliki anggaran untuk pendidikan dikarenakan berada di bawah naungan Ditjen Pendidikan Islam sehingga fungsi optimalnya tak dapat dilaksanakan.

