Tahun Sidang 2024-2025, DPR Selesaikan 16 Undang-Undang
JAKARTA, Investortrust.id - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan laporan kinerja DPR Tahun Sidang 2024-2025 dalam rapat paripurna khusus, Kamis (2/10/2025). Dalam laporannya, Puan mengungkapkan DPR telah menyelesaikan sebanyak 16 undang-undang.
"Sepanjang tahun sidang 2024-2025 ini, DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyelesaikan 16 rancangan undang-undang menjadi undang-undang, serta sedang membahas 10 rancangan undang-undang yang berada pada tahap pembicaraan tingkat I," kata Puan di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam fungsi anggaran, Puan mengatakan, DPR bersama pemerintah juga telah melaksanakan serangkaian pembahasan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran negara. Kemudian, dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Puan mengungkap dalam setahun ini DPR telah membentuk tim pengawas, tim pemantau dan panitia kerja pengawasan, melakukan rapat dengar pendapat atau rapat dengar pendapat umum, serta kunjungan kerja sebagai respons atas berbagai isu yang terjadi di masyarakat.
Puan menyampaikan pada Tahun Sidang 2024/2025 DPR telah melaksanakan rapat kerja sebanyak 282 rapat. Rapat dengar pendapat sebanyak 259 rapat. Rapat dengar pendapat umum sebanyak 196 rapat.
Puan juga melaporkan DPR telah melakukan kunjungan kerja pengawasan sebanyak 560 kunjungan kerja. DPR juga telah menerima aspirasi masyarakat yang disampaikan tertulis baik secara fisik maupun online melalui website DPR.
"Sejak tanggal 1 Oktober 2024 hingga 11 Agustus 2025, DPR RI telah menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat sebanyak 6.297 yang terdiri, 5.519 pengaduan melalui surat, dan 778 melalui website," ucapnya.
Baca Juga
Panja DPR Terima Draf dan Naskah Akademik Revisi UU Sisdiknas, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
Puan menuturkan fungsi pengawasan DPR diarahkan untuk meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyelesaikan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan sejahtera. Selain itu, DPR juga telah melakukan pengajuan, pemberian persetujuan, atau pemberian pertimbangan konsultasi terhadap calon pemimpin lembaga negara dan badan yudikatif, seperti kepala Badan Intelijen Negara, pimpinan KPK, deputi gubernur Bank Indonesia, hakim konstitusi MK, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, dan posisi strategis lainnya.

