Puskapol UI Ungkap Alasan Keserentakan Pemilu Perlu Segera Dievaluasi
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pandangan dan masukan terhadap Sistem Politik dan Sistem Pemilu untuk Perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam RDPU tersebut, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti mengungkapkan alasan sistem keserentakan pemilu perlu dievaluasi.
"Pemilu serentak kemarin itu kan tidak mencapai tujuan utamanya, pertama kalau bicara literasi pemilih juga tidak menunjukan kondisi yang baik," kata Delia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Delia mengatakan kurangnya literasi pemilih disebabkan banyaknya pilihan-pilihan calon yang ditawarkan di level legislatif. Implikasinya, pemilih belum tentu mengetahui siapa calon yang mewakilinya di parlemen.
"Jadi temuan kami menunjukan bahwa, oke pemilu serentak secara partisipasi pemilih meningkat. Tapi tidak berpengaruh positif pada peningkatan pengetahuan pemilih terhadap calon yang mereka pilih," ucapnya.
Selain itu, Puskapol UI menilai keserentakan pemilu justru memberatkan para calon legislatif (caleg). Sebab di sisi lain para caleg tidak hanya berkampanye pencalonan mereka sendiri, tetapi juga harus mengkampanyekan calon presiden.
"Jadi ketika bukan bagian dari partai yang berkuasa akan semakin sulit," ujarnya.
Selain itu, Puskapol UI memandang pemilu serentak justru meningkatkan vote buying atau money politics. Mahalnya biaya politik membuat pemilu menjadi sangat bar-bar.
"Bukan hanya kami yang melihat tapi peserta pemilu turut merasakan bagaimana bar-barnya tingginya biaya politik untuk mencalonkan diri sebagai caleg kabupaten kota saja minimal ada 5 miliar atau bahkan lebih," tuturnya.
Puskapol UI kemudian merekomendasikan adanya pemisahan antara Pemilu nasional dengan pemilu lokal. Hal tersebut mengacu putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2019 yakni model keserentakan pemilu yang memisahkan antara pemilu nasional (pemilihan presiden, wakil presiden, DPR dan DPD) dan pemilu lokal (pemilihan gubernur , bupati, wali kota, DPRD Provinsi, DPRD Kab Kota)
"Justru dengan pemisahan nasional dan lokal ini bisa mencapai tujuan yang bisa diharapkan dari pemilu serentak sebenarnya, karena putusan MK nomor 55 memberikan banyak varian yang itu tetap konstitusional. Ini adalah salah satu varian yang berada dalam putusan MK tersebut, selebihnya dikembalikan ke rekan-rekan di DPR RI untuk memutuskan karena bentuknya open legal policy," jelasnya. (C-14)

