Kuasa Hukum Hasto Sebut Pimpinan KPK Tak Bisa Tanda Tangani Surat Penahanan
JAKARTA, Investortrust.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menyoroti surat penahanan yang ditandatangani oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Maqdir menilai, pimpinan KPK tidak bisa menandatangani surat penahanan Hasto.
"Saya kira yang juga penting untuk disampaikan kepada saudara-saudara bahwa penahanan terhadap Mas Hasto ini surat perintahnya ditandatangani ketua KPK," kata Maqdir di kantor pusat DPP PDIP, Jakarta, Kamis (20/2/2025) malam.
Maqdir mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 21, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyelidik maupun penuntut umum, sehingga tidak bisa menandatangani surat penahanan Hasto.
"Kalau kita tafsirkan bunyi Pasal 21, maka pimpinan KPK tidak bisa bertindak sebagai penyidik dalam hal ini. karena yang berwenang melakukan penahanan itu adalah penyidik, jadi yang saya ingin sampaikan secara tegas bahwa surat perintah penahanan ini tidak sesuai dengan ketentuan UU KPK," ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti belum adanya bukti permulaan yang cukup terhadap keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Maqdir mengungkapkan, dalam pemeriksaan hari ini juga tidak ada bukti permulaan yang mengonfirmasi bahwa Hasto melakukan perintangan penyelidikan.
"Jadi kalau dari sisi bukti permulaan tentang penetapan sebagai tersangka belum ada yang jelas dikonfirmasi kepada Mas Hasto dan inilah yang selama ini menjadi argumen kami di dalam praperadilan," tuturnya.
Diketahui KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan paruh antar- waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto yang diperiksa lebih 8 jam, keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.09 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Tak hanya itu, tangan Hasto juga tampak diborgol. (C-14)

