Rugikan Negara Rp 78 Triliun, 5 Perusahaan Tersangka Korupsi Duta Palma Group Segera Diadili
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak lima perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal korupsi alih fungsi hutan yang menjerat PT Duta Palma Group bakal segera diadili. Hal ini seiring dengan langkah tim jaksa penyidik Direktorat Pendidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melimpahkan berkas perkara kelima perusahaan itu ke tahap penuntutan atau tahap II.
Berkas perkara dan barang bukti perkara kelima perusahaan itu dilimpahkan tim jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kepada tim penuntut umum tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Senin (23/12/2024).
"Tahap II tersebut dilaksanakan pada Senin 23 Desember 2024, atas lima tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
Kejagung Pamerkan Uang Tunai Rp 288 Miliar yang Disita Terkait Kasus TPPU PT Duta Palma Group
Kelima perusahaan yang bakal diadili, yakni PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani. Tindak pidana yang diduga dilakukan kelima korporasi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 78 triliun.
Kerugian keuangan negara itu terdiri dari Rp 4,79 triliun dan US$ 7,8 juta dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan. Kemudian, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.
Selain itu, kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau senilai Rp 73,92 triliun.
"Berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada," kata Harli.
Kelima perusahaan yang menjadi tersangka itu diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting yang menjabat sebagai direktur di PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, dan PT Asset Pacifik.
Kelima perusahaan tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, kelima tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga
Kejagung Sita Uang Tunai Rp 301 Miliar Terkait Kasus Duta Palma Group, Ini Penampakannya
Dengan pelimpahan ke tahap penuntutan ini, jaksa penuntut umum Kejari Jakpus segera menyusun surat dakwaan terhadap kelima korporasi. Nantinya, surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Selanjutnya tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

