TII Desak Pemerintah Perbaiki Pengangkatan Pj Kepala Daerah
JAKARTA, investortrust.id - Transparency International Indonesia (TII) mendesak pemerintah segera memperbaiki tata kelola pengangkatan dan evaluasi terhadap penjabat (Pj) kepala daerah. TII menilai penunjukan Pj kepala daerah sejak awal tidak transparan dan nir-partisipasi. Akibatnya, kehadiran Pj kepala daerah tidak dirancang untuk menyelesaikan masalah di daerah.
"Bahkan kinerja Pj Gubernur cenderung hanya business as usual dan lebih mengedepankan kepentingan kebijakan pemerintah pusat," kata peneliti TII, Agus Sarwono dalam keterangannya, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga
Mendagri Usul Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bertahap
Secara politik, kata Agus, kepala daerah, termasuk Pj gubernur justru menjadi bagian dari masalah dalam penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2024. Hal ini dapat ditelusuri dalam proses persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan indikasi ketidaknetralan PJ kepala daerah dalam pemilu. Ketidaknetralan tersebut merembet pada penggunaan kekuasaan untuk memengaruhi aparatur sipil di daerah hingga perangkat desa untuk memenangkan paslon tertentu.
"Akibatnya kebijakan dan anggaran daerah tidak lagi memprioritaskan kepentingan warga, alih-alih terhadap kelompok rentan. Kehadiran Pj kepala daerah pada akhirnya justru menambah kerentanan bagi kelompok rentan," tegasnya.
TII menilai Pj kepala daerah menjadi instrumen untuk melanggengkan praktik korupsi politik. Corruption perceptions index (CPI) atau indeks persepsi korupsi Indonesia mengalami stagnan karena masalah korupsi politik masih mengakar dalam sistem demokrasi Indonesia. Pilkada 2024 yang sedang berjalan terancam menjadi ajang transaksional yang melibatkan Pj kepala daerah sebagai aktor mengendalikan kebijakan di daerah.
"Terlebih lagi penggantian Pj kepala daerah di masa tahapan pilkada yang sedang berjalan lebih memperlihatkan upaya sistematis untuk memastikan kepentingan politik para pemegang kekuasaan dimenangkan dalam kontestasi pilkada," kata Agus.
Agus Sarwono menegaskan tidak ada proses demokrasi dari penetapan Pj gubernur ini. Dikatakan, dari perencanaan dan penganggaran, penyelenggaraan pelayanan publik hingga pada pengawasan masih menempatkan kelompok rentan hanya sebagai objek pembangunan bukan aktor dari pembangunan itu sendiri.
"Wajar jika proses pemilihan Pj gubernur tidak demokratis karena tidak melalui proses yang partisipatif, transparan, dan akuntabel," katanya.
Baca Juga
Mendagri Ancam Copot Pj Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online
TII telah mengukur kinerja PJ Gubernur dengan menggunakan instrumen Governor Performance Scorecard (GPS). Pengukuran ini dirancang khusus untuk menggali pengalaman kelompok rentan dalam tiga klaster, yakni perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan pelayanan publik dan pengawasan kebijakan pemerintah daerah. Hasilnya tidak memadai dan bermasalah di berbagai dimensi, yakni dimensi transparansi, akuntabilitas, partisipasi, inklusivitas dan manfaat.
Agus mengaku khawatir pola kerja Pj gubernur seperti saat ini akan memperbesar risiko pelanggaran netralitas yang dapat bermuara pada praktik penyalahgunaan kekuasaan.
"Fenomena ini menjadi sinyal pelemahan terhadap demokrasi secara terstruktur dan mendalam telah menjadi ancaman bagi kepentingan publik di daerah," ungkapnya.

