Disebut Maju Pilkada Jakarta 2024, Kaesang: Tunggu Kejutannya di Agustus
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons kabar yang menyebutkan akan maju dalam Pilkada Jakarta 2024. Kaesang meminta masyarakat untuk mengunggu kejutan yang mungkin terjadi pada Agustus 2024 mendatang.
Hal itu dikatakan Kaesang di kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” kata Kaesang dikutip dari Antara.
Baca Juga
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Isu Kaesang maju Pilkada Jakarta mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.
Pasal 4 ayat (1) PKPU 9/2020 berbunyi, "Warga negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur."
Menurut MA aturan itu tidak mempunyai hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dengan putusan ini, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 berkesempatan maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur karena berusia 30 tahun saat pelantikan yang diperkirakan digelar pada awal 2025.
Kaesang mengakui, putusan MA terkait batas minimal usia gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun terhitung sejak pasangan calon terpilih, memungkinkannya untuk maju di Pilkada Jakarta. Namun, putusan tersebut belum diakomodasi dalam peraturan KPU.
“Itu kan belum masuk PKPU. Saya tidak tahu bagaimana prosesnya, apakah harus berkonsultasi dulu ke DPR atau tidak, itu kan saya tidak tahu,” katanya.
Saat ini, kata Kaesang, PSI mendapat delapan kursi di DPRD Jakarta. Dengan demikian, PSI bisa mencalonkan gubernur maupun wakil gubernur dengan koalisi bersama partai lain.
Baca Juga
Gerindra Sebut Poster "Budisatrio-Kaesang for Jakarta 2024" Bentuk Aspirasi Masyarakat
Sebelumnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial Instagram pribadi @sufmi_dasco mengunggah foto Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono bersanding dengan Kaesang Pangarep dengan tulisan calon gubernur DKI Jakarta dan calon gubernur DKI Jakarta "For Jakarta 2024".
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut poster Budi Djiwandono bersama Kaesang Pangarep sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat.
"Terkait dengan poster Pak Budi Djiwandono dengan Mas Kaesang ya, saya pikir itu sebagai bentuk penyampaian adanya aspirasi masyarakat kepada kami," katanya.
Habiburokhman tak menampik Partai Gerindra banyak mendapat aspirasi dari warga Jakarta agar mengusung Budi Djiwandono di Pilkada Jakarta 2024.

