Soal Duet Anies-Ahok di Pillkada Jakarta, Begini Tanggapan Sandiaga Uno
JAKARTA, investortrust.id - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno angkat bicara terkait dengan wacana menduetkan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Sandi menyebut jika duet tersebut memungkinkan, akan tercipta sebuah tim impian. Hal ini karena Anies dan Ahok punya rekam jejak yang kuat saat memimpin Jakarta.
"Dua-duanya hebat. Punya track record (rekam jejak) yang kuat dan semoga bisa membawa Jakarta pascapemindahan ibu kota jadi Daerah Khusus Jakarta yang menjadi kota ekonomi Indonesia," katanya ketika ditemui di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)
Baca Juga
Namun, menurut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu Anies dan Ahok tidak memungkinkan untuk berduet di Pilkada Jakarta 2024. Sebab, keduanya berstatus sebagai mantan gubernur DKI Jakarta.
Kemungkinan duet Anies dan Ahok mencuat setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan keduanya adalah tokoh yang diusulkan untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024. Anies dan Ahok disebut sebagai sosok yang mencerminkan karakter Indonesia.
"Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah," ujarnya mengutip Antara, Senin (13/5/2024).
Hasto menjelaskan nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDIP akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD). Untuk itu, saat ini proses penjaringan masih dilakukan di tingkat provinsi untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menegaskan mantan gubernur DKI Jakarta tak bisa menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama pada Pilkada Jakarta 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada yang melarang seseorang yang pernah menjadi gubernur mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama. Sementara, Anies dan Ahok diketahui pernah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 ayat (2), yakni dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Pasal 7 ayat (2) mengatur mengenai syarat calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. Sementara huruf o dalam aturan itu menyebutkan, "Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama."
Baca Juga
Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta Mustahil Terwujud, Ini Penjelasan KPU
Bakal cagub dan cawagub Jakarta dapat diusung oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Jakarta yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
Untuk cagub dan cawagub yang diusung partai politik (parpol) harus mendapat dukungan minimal 20% kursi di DPRD Jakarta. Sementara, syarat bakal cagub dan cawagub Jakarta dari jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal pemilih yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum terakhir sebanyak 618.968 dukungan.

