Aturan Penggunaan AI Ditargetkan Rampung Sebelum Masa Jabatan Jokowi Berakhir
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah memastikan aturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bisa rampung sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir pada 20 Oktober 2024.
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, pemerintah masih mengkaji bentuk aturan perundang-undangan untuk tahap awal mengatur penggunaan kecerdasan buatan. Targetnya, aturan tersebut bisa rampung sebelum pergantian pemerintahan.
“Kami sedang mengkaji apakah permenkominfo (peraturan menteri kominfo] atau perpres (peraturan presiden]? Kami kaji apakah perlu permen dulu, lalu perpres, atau langsung perpres,” katanya ketika ditemui di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Baca Juga
Microsoft Investasi Rp 27,65 Triliun, Mau Kembangkan Talenta Digital AI di Indonesia
Lebih lanjut, Nezar menjelaskan dibutuhkan tiga tingkatan pengaturan untuk menyusun tata kelola penggunaan AI. Mulai dari pengaturan etika, pengaturan di tingkat eksekutif, dan pengaturan di tingkat legislatif.
Untuk pengaturan etika, menurut Nezar saat ini dasar hukum digunakan di Indonesia hanya sebatas pada Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Nanti untuk selanjutnya kita berharap inisiatif pemerintahan ke depan bisa mendorong aturannya di tingkat legislatif," ungkapnya.
Dia mengatakan pengaturan di tingkat eksekutif dan legislatif akan diselaraskan dengan aturan-aturan yang sudah ada sebelumnya di masing-masing sektor. Oleh karena itu, pihaknya masih terus berdiskusi dengan otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sektor finansial.
“Ini sedang didiskusikan juga dengan stakeholders yang ada. Jadi ini masih dalam persiapan untuk diskusi. Diskusinya belum ya yang resmi itu belum berjalan tapi yang informalnya sudah, begitu," tuturnya.
Meski belum ada drafnya, Nezar memastikan aturan penggunaan kecerdasan buatan tidak akan menghambat inovasi, akan tetapi memitigasi risikonya.
"Semangatnya tidak membatasi inovasi tetapi mencoba memetakan risikonya, lalu mencoba memaksimalkan benefit yang bisa didapatkan dari penggunaan AI," tegasnya.
Sebelumnya, Executive Director Indonesia Information and Communications Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menilai penggunaan kecerdasan buatan perlu diatur melalui undang-undang (UU) tersendiri. Sebab, teknologi tersebut sudah digunakan di banyak sektor industri yang masing-masing diatur oleh kementerian/lembaga (K/L) terkait, alih-alih Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Pastinya, ini tidak bisa diatur sendirian oleh Kemenkominfo karena AI dipakai di segala macam sektor dan industri serta memberikan dampak yang luas dan besar," katanya ketika dihubungi oleh InvestorTrust beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Bahlil Ungkap Alasan Indosat dan NVIDIA Bangun Pusat Pengembangan AI di Solo
Lebih lanjut, menurut Heru regulasi yang mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia saat ini boleh dikatakan belum memadai. Pemanfaatan teknologi tersebut hanya diatur melalui beberapa pasal yang ada di Undang-Undang (UU) No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Permenkominfo Nomor 3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.

