Istana Pastikan Jokowi Hadiri Rapim TNI-Polri Besok
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
"Bapak Presiden hadir," kata Pratikno dikutip dari Antara, Selasa (27/2/2024).
Diketahui, Jokowi akan menyematkan tanda kehormatan kenaikan pangkat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto. Dengan kenaikan pangkat ini, Prabowo akan menyandang jenderal penuh atau jenderal bintang empat.
Baca Juga
Jokowi Akan Sematkan Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 ke Prabowo di Rapim TNI
Saat disinggung mengenai pemberian kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo, Pratikno enggan menjawab lebih detail. Pratikno menyatakan, Jokowi akan memberi sambutan dalam Rapim TNI-Polri besok.
"Acaranya besok. Besok tentu saja ada sambutan dan lain-lain seperti biasanya lah," kata dia.
Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar membenarkan Presiden Jokowi akan menyematkan tanda kehormatan kenaikan pangkat jenderal bintang empat kepada Menhan Prabowo Subianto. Penyematan kenaikan pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo itu akan dilakukan dalam Rapim TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024) besok.
"Iya betul (pemberian tanda kehormatan kepada Prabowo)," kata Mayjen Nugraha Gumilar kepada Investortrust.id, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga
Jubir Menhan: Jenderal Penuh Prabowo karena Kontribusi untuk TNI dan Pertahanan Indonesia
Diketahui, pangkat terakhir Prabowo adalah letnan jenderal (Purn) atau bintang tiga. Dengan tanda kehormatan kenaikan pangkat ini, Prabowo yang merupakan mantan Danjen Kopassus dan Pangkostrad itu akan menyandang jenderal penuh atau bintang empat.
Juru Bicara Menhan RI Dahnil Ahzar Simanjuntak dalam kesempatan berbeda meyakini kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo itu karena kontribusinya untuk kemajuan TNI dan pertahanan Indonesia. Dahnil meyakini pemberian penghargaan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

