Ombudsman Harapkan Penguatan Pengawasan melalui Revisi UU Nomor 37 Tahun 2008
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia mengharapkan adanya penguatan pengawasan dalam revisi UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Ini dinilai penting agar Ombudsman bisa menjalankan fungsi dan tugasnya dengan lebih baik lagi.
Sekjen Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, memaparkan sejumlah hal yang menurutnya harus dilakukan dalam revisi UU No. 37 Tahun 2008 tersebut. Pertama adalah mengenai kedudukan pimpinan Ombudsman sebagai pejabat negara.
“Ini penting sekali dalam rangka koordinasi sebagai lembaga yang mengawasi tentunya dalam posisi yang setara dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang diawasi,” kata Suganda dalam Seminar Nasional Transformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Pranata Pengawasan, Rabu (6/3/2024).
Baca Juga
Ombudsman Berencana Cek Lapangan Proyek IKN, Cocokkan Master Plan dan Realisasi
Lebih lanjut Suganda menyebutkan hal lainnya yang perlu diperkuat adalah struktur organisasi Ombudsman serta mengenai perlindungan pelapor dan pihak terkait. Menurutnya, ini penting agar fungsi pengawasan bisa berjalan optimal.
“Perlindungan pelapor dan pihak terkait menjadi salah satu poin penting. Karena orang yang mau melapor ini kalau dia takut, dia tidak akan melapor. Apalagi kalau bawahan ingin laporkan atasannya, itu tidak mungkin. Tetapi kalau ada perlindungan, ini sangat membantu bagaimana pengawasan itu berjalan dengan baik,” jelas Suganda.
Selain itu, penguatan selanjutnya yang diharapkan Ombudsman RI adalah penguatan rekomendasi Ombudsman dengan adanya sanksi. Hal ini untuk memastikan agar terlapor bisa patuh terhadap rekomendasi Ombudsman.
Baca Juga
Sebagai informasi, fungsi Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
Suganda menyebut, berdasarkan hasil penilaian kepatuhan di tahun 2023, terlihat bahwa pada dasarnya kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang diawasi Ombudsman menjadi semakin baik.
“Ini bisa dilihat dari banyaknya kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang sudah masuk kualitas tinggi, bahkan tertinggi. Jadi dari hasil yang dilakukan dari penilaian kepatuhan di tahun 2023, menaik dari sebelumnya tahun 2022 itu di angka 46,6, kemudian kini di angka 70,7,” papar Suganda.

