Menelusuri Akar Karhutla: Dari Kesalahan Kapital hingga Paradoks Pencabutan Izin
"Pencabutan izin lahan mungkin tampak tegas dan heroik, terutama ketika dimaksudkan untuk menindak pelanggaran atau menunjukkan keberpihakan kepada publik. Namun, jika tidak disertai pengawasan dan penetapan pengelola yang jelas, keputusan tersebut dapat menciptakan risiko baru".
Oleh: Sudarsono Soedomo - Guru Besar Ekonomi dan Kebijakan Kehutanan dan LIngkungan IPB University
INVESTORTRUST - Hampir pasti kita sepakat bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia disebabkan oleh aktivitas manusia. Namun, berhenti pada kesimpulan itu berarti menyederhanakan persoalan. Api memang tidak muncul begitu saja, tetapi siapa yang menyalakannya, siapa yang membiarkannya menyebar, dan bagaimana kebijakan turut membentuk risiko kebakaran merupakan pertanyaan yang lebih penting. Untuk memahami karhutla, kita perlu melihat beragam pelaku dan insentif yang bekerja di lapangan.
Pertama, korporasi. Pada masa lalu, pembakaran memang kerap digunakan sebagai cara murah dan cepat untuk menyiapkan lahan. Praktik tersebut tidak dapat dibenarkan, tetapi konteksnya perlu dipahami: pembukaan lahan membutuhkan biaya, sementara pengawasan dan penegakan hukum belum selalu efektif. Kini, situasinya telah berubah. Ancaman sanksi dan gugatan atas kerugian lingkungan semakin besar. Dalam sejumlah kasus, nilai tuntutan bahkan dinilai sangat tinggi dan tidak proporsional dengan kesalahan yang dapat dibuktikan.
Korporasi yang berhitung secara rasional tentu mempertimbangkan risiko tersebut. Membakar lahan bukan lagi pilihan yang menarik jika akibatnya dapat berupa denda besar, kerugian reputasi, dan proses hukum berkepanjangan. Karena itu, tidak tepat jika semua perusahaan langsung dianggap sebagai pelaku setiap kali api ditemukan di sekitar wilayah konsesinya. Sebagian perusahaan justru dapat menjadi korban kebakaran yang berasal dari luar areal mereka, tetapi tetap menghadapi gugatan karena api meluas ke wilayah yang dikelolanya. Tentu, kemungkinan adanya oknum perusahaan yang masih membakar tidak bisa dihapuskan. Namun, ancaman hukum yang masif telah mengubah perilaku banyak pelaku usaha besar.
Kedua, sumber api yang perlu mendapat perhatian lebih besar adalah pembukaan lahan oleh individu dan kelompok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sejumlah wilayah, masyarakat dapat membakar lahan hingga luasan tertentu—bahkan dua hektare—dengan alasan biaya pembukaan lahan yang mahal dan praktik tersebut dianggap bagian dari kearifan lokal. Kebijakan semacam ini berangkat dari pertimbangan yang dapat dimengerti: masyarakat kecil tidak memiliki alat dan modal seperti perusahaan besar.
Masalahnya, pembakaran berskala kecil tidak otomatis aman. Api yang dinyalakan di satu petak dapat merambat ke lahan lain, terutama saat cuaca kering, angin kencang, dan vegetasi mudah terbakar. Banyak titik api kecil yang muncul bersamaan dapat berkembang menjadi kebakaran luas. Karena itu, pengakuan terhadap praktik lokal perlu disertai pengaturan dan dukungan nyata: pendampingan, sarana pembukaan lahan tanpa bakar, sekat bakar, serta kesiapan memadamkan api. Tanpa itu, izin membakar berisiko hanya memindahkan beban pengendalian kepada masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga
El Nino, Pembakar Bayaran, dan Seni "Merampok" Lewat Pengadilan
Ketiga, ada faktor yang jarang dibicarakan dalam perdebatan karhutla: tindakan mencabut izin. Para pencabut izin mungkin tidak pernah menyalakan api atau menebang pohon. Namun, keputusan administratif yang mereka buat dapat memengaruhi siapa yang bertanggung jawab menjaga lahan. Ketika izin usaha dicabut tanpa pengaturan pengelolaan dan pengawasan setelahnya, muncul pertanyaan: siapa yang harus mengamankan wilayah tersebut?
Pencabutan izin tidak serta-merta menghapus persoalan di lapangan. Lahan tetap ada, begitu pula risiko kebakaran, perambahan, dan konflik. Jika status penguasaan atau tanggung jawab pengelolaannya menjadi kabur, tidak ada pihak yang merasa memiliki kewajiban penuh untuk mencegah dan menangani api. Lahan yang sebelumnya memiliki pengelola dapat berubah menjadi wilayah terlantar, sementara pemerintah belum tentu memiliki kapasitas untuk mengawasi setiap jengkalnya.
Di sinilah paradoks kebijakan itu muncul. Pencabutan izin mungkin tampak tegas dan heroik, terutama ketika dimaksudkan untuk menindak pelanggaran atau menunjukkan keberpihakan kepada publik. Namun, jika tidak disertai rencana transisi, pengawasan, dan penetapan pengelola yang jelas, keputusan tersebut dapat menciptakan risiko baru. Ketidakjelasan status dan tanggung jawab lahan berpotensi membuka ruang bagi kebakaran maupun kegiatan ilegal.
Hubungan antara status lahan dan risiko kebakaran perlu diuji dengan data yang cermat. Titik api di wilayah tanpa izin atau dengan status yang menggantung tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pencabutan izin menyebabkan kebakaran. Akan tetapi, pola tersebut merupakan peringatan yang layak diteliti: siapa yang menjaga lahan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan seberapa cepat pemerintah mengambil alih tanggung jawab?
Karhutla tidak dapat ditangani hanya dengan mencari satu pihak untuk disalahkan. Kebijakan yang efektif harus membedakan perilaku korporasi, kebutuhan masyarakat, dan konsekuensi keputusan administratif. Penegakan hukum tetap penting, tetapi harus adil dan berbasis bukti. Pencabutan izin pun perlu diikuti kepastian mengenai pengelolaan lahan. Tanpa langkah-langkah itu, kita berisiko menanam bom karhutla—bukan karena api sudah menyala, melainkan karena lahan dibiarkan tanpa penanggung jawab. ***
Baca Juga
