Eks Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol (Purn) Napoleon Bonaparte meninggal dunia pada Minggu (18/10/2026).
Kabar duka tersebut dibenarkan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti saat dikonfirmasi. Putri mengungkapkan, Napoleon meninggal dunia karena sakit.
“Iya benar, (karena) sakit,” kata Putri dikutip dari Antara.
Baca Juga
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang selama 7 Hari
Napoleon mengembuskan napas terakhir pada 18 Oktober 2026 pukul 10.32 WIB. Almarhum rencananya dimakamkan di Cikeas, Jawa Barat, Senin (19/10/2026) besok
Sebelum menjabat sebagai Kadivhubinter Polri pada 2020, Napoleon merupakan Kepala Bagian Kerja Sama Konvensional Sekretariat NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.
Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Sumatera Selatan, Direktur Reskrim Polda DI Yogyakarta, hingga sejumlah jabatan lain di Bareskrim Polri.
Pada 2021, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap untuk menghapus nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dari daftar pencarian orang (DPO) atau red notice interpol.
Saat itu, Napoleon terbukti menerima sebesar S$ 200.000 atau Rp 2,1 miliar dan US$ 370.000 atau Rp 5,1 miliar.
Napoleon dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan pada tingkat banding.
Selama mendekam dibalik jeruji besi, Napoleon terlibat kasus penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis berupa hukuman 5 bulan dan 15 hari penjara terhadap Napoleon Bonaparte.
Baca Juga
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Silaturahmi dengan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar
Vonis diberikan lantaran Napoleon terbukti melumuri Muhammad Kace dengan kotoran tinja saat berada di Rutan Bareskrim Polri pada 2021 lalu.
Napoleon kemudian bebas bersyarat pada April 2023.
