Wantimpres dan Representasi Indonesia: Di Mana Wajah Papua?
Oleh: Yosua Noak Douw - Penulis Buku Membangun Papua: Catatan dari Timur dan Doktor lulusan Uncen, Jayapura
INVESTORTRUST – Presiden Prabowo Subianto melantik Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10). Pelantikan tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat instrumen kepresidenan. Dewan pertimbangan ini mempunyai posisi strategis karena berada dalam ruang pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pengangkatan dan komposisi para tokoh nasional yang dilantik merupakan hak prerogatif Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para tokoh tersebut berasal dari berbagai latar belakang dan memiliki rekam jejak (track record) panjang dalam pemerintahan, politik, keagamaan, ekonomi, hukum, keamanan, akademik, dan kehidupan kemasyarakatan.
Karena itu, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mempersoalkan hak prerogatif Presiden mengangkat dan melantik para anggota Wantimpres yang baru saja dilantik. Ada persoalan lain yang layak menjadi pertanyaan retoris-reflektif bersama dalam kerangka kebangsaan: di manakah wajah dan suara tanah Papua dalam ruang pertimbangan strategis Presiden membangun negeri besar dan heterogen ini?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan apabila komposisi lembaga pertimbangan Presiden juga dipandang dari perspektif kemajemukan Indonesia dan kebutuhan menghadirkan pengalaman kewilayahan dalam proses perumusan pertimbangan kebijakan nasional.
Papua dalam Kerangka Konstitusi
Indonesia dibangun di atas keberagaman wilayah, suku, budaya, bahasa, dan sejarah masyarakatnya. Konstitusi memberikan ruang terhadap kekhususan dan keistimewaan daerah.
Pasal 18B Ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Ayat 2 juga memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi ketentuan konstitusional.
Dalam konteks Papua, kekhususan tersebut memperoleh bentuk konkret melalui Otonomi Khusus (Otsus) Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang kemudian mengalami perubahan, revisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Otonomi khusus pada hakikatnya bukan semata-mata mengenai besarnya dana yang dialokasikan kepada Papua. Otonomi khusus adalah bentuk kebijakan negara untuk memberikan pengakuan, perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan, dan afirmasi kepada orang asli Papua.
Karena itu, ketika membicarakan Papua dalam sistem pemerintahan nasional, kita tidak cukup hanya berbicara tentang anggaran. Kita juga harus berbicara tentang representasi, partisipasi, dan kepercayaan.
Perlu ditegaskan bahwa keanggotaan Wantimpres bukan sistem perwakilan daerah sebagaimana Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia. Karena itu, tidak tepat apabila kita menyimpulkan bahwa setiap provinsi atau kawasan secara hukum harus mendapatkan kursi di Wantimpres. Namun terdapat perbedaan antara kewajiban hukum dan kebutuhan strategis kebangsaan.
Secara hukum mungkin tidak terdapat kewajiban bahwa Papua harus memperoleh satu atau beberapa kursi Wantimpres. Tetapi dari perspektif kebijakan nasional, keberadaan tokoh Papua yang memahami masyarakat, adat, pembangunan, pemerintahan, keamanan dan dinamika regional Pasifik dapat memberikan nilai strategis bagi Presiden.
Representasi juga tidak boleh berhenti pada identitas seseorang. Namun, yang dibutuhkan adalah representasi substantif: seseorang yang benar-benar memahami Papua, mendengar masyarakat Papua, mengetahui persoalan di lapangan, memahami budaya dan struktur sosial masyarakat adat, sekaligus mampu menerjemahkan kepentingan Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapasitas Orang Asli Papua
Indonesia tidak kekurangan orang asli Papua yang memiliki pengalaman dan kapasitas. Ada tokoh Papua dari pemerintahan, gereja, masyarakat adat, akademisi, perempuan, generasi muda, birokrasi, diplomasi, profesional, dan berbagai bidang lainnya yang telah memberikan kontribusi kepada negara.
Karena itu, pertanyaan mengenai keterwakilan Papua bukan persoalan apakah orang Papua mampu atau tidak. Persoalannya adalah bagaimana negara semakin membuka ruang agar pengalaman Papua ikut masuk ke pusat pengambilan pertimbangan strategis nasional.
Papua memerlukan pendekatan yang kontekstual. Persoalan Papua memiliki karakteristik yang tidak seluruhnya dapat dipahami hanya dari Jakarta. Papua mempunyai kondisi geografis yang sangat berbeda. Pegunungan, lembah, rawa, pesisir dan kepulauan menciptakan tantangan pembangunan yang besar.
Membangun sekolah di Papua tidak selalu sama dengan membangun sekolah di Jawa. Membangun puskesmas, jalan, jembatan, telekomunikasi atau sistem pelayanan pemerintahan juga menghadapi tingkat kesulitan dan biaya yang berbeda. Selain itu, struktur sosial masyarakat Papua sangat beragam.
Ada sistem kepemimpinan kepala suku, bigman, ondoafi, komunitas gereja, serta berbagai kelembagaan adat yang mempunyai pengaruh kuat dalam kehidupan masyarakat. Kebijakan yang baik secara administratif belum tentu efektif apabila tidak memahami konteks sosial tersebut.
Karena itu, Papua membutuhkan kebijakan yang bukan hanya dibuat untuk Papua, tetapi juga dirumuskan dengan mendengarkan Papua. Di sinilah pentingnya perspektif Papua hadir sedekat mungkin dengan pusat kekuasaan nasional.
Baca Juga
Dari Otsus ke Bukti Nyata
Setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan otonomi khusus, pertanyaan masyarakat semakin bergeser dari berapa besar dana yang diberikan menjadi: apa hasil yang dirasakan masyarakat? Inilah evaluasi yang harus kita lakukan bersama.
Dana otonomi khusus harus semakin nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, perumahan, konektivitas, perlindungan sosial dan kesempatan kerja bagi orang asli Papua.
Anak-anak Papua harus mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Ibu dan anak harus memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Generasi muda Papua harus memiliki kesempatan menjadi dokter, guru, insinyur, ekonom, ahli hukum, pengusaha, diplomat, peneliti, perwira, birokrat dan pemimpin nasional.
Masyarakat adat harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek pembangunan. Sumber daya alam (SDA) Papua juga harus memberikan manfaat yang semakin besar bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat setempat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Ukuran keberhasilan pembangunan Papua pada akhirnya bukan berapa banyak program pemerintah yang dilaksanakan, melainkan seberapa jauh kehidupan masyarakat berubah menjadi lebih baik. Ada dimensi lain yang tidak boleh diabaikan: posisi geografis dan geopolitik Papua.
Papua berada di beranda timur Indonesia dan berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Secara geografis, budaya dan antropologis, Papua memiliki kedekatan tertentu dengan masyarakat Melanesia di kawasan Pasifik. Karena itu, Papua mempunyai arti strategis bukan hanya dalam kebijakan domestik, tetapi juga dalam diplomasi Indonesia di kawasan Pasifik.
Indonesia berkepentingan membangun hubungan yang semakin kuat dengan negara-negara Pasifik melalui kerja sama pembangunan, pendidikan, ekonomi, perubahan iklim, kebudayaan, konektivitas, dan diplomasi antarmasyarakat. Dalam konteks tersebut, keberhasilan pembangunan Papua mempunyai makna diplomatik.
Dunia akan melihat Papua bukan hanya dari apa yang Indonesia katakan tentang Papua, tetapi juga dari apa yang benar-benar terjadi dan dirasakan masyarakat Papua. Pembangunan yang berhasil, perlindungan hak masyarakat adat, peningkatan kualitas manusia, dialog yang berkelanjutan dan semakin besarnya partisipasi orang asli Papua dalam pemerintahan merupakan kekuatan diplomasi Indonesia yang sangat besar. Dengan kata lain, Papua dapat menjadi jembatan strategis Indonesia menuju Pasifik.
Dari Representasi Simbolik Menuju Partisipasi Substantif
Kita juga perlu berhati-hati agar pembicaraan tentang keterwakilan Papua tidak berhenti pada simbol. Menghadirkan satu orang Papua dalam sebuah lembaga nasional belum tentu otomatis menyelesaikan persoalan Papua.
Representasi harus dibarengi dengan kewenangan untuk menyampaikan pikiran, akses terhadap proses pengambilan kebijakan, kemampuan menjembatani komunikasi pusat dan daerah, serta keberanian menyampaikan realitas lapangan secara objektif kepada Presiden.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar “ada orang Papua”, tetapi “ada suara Papua yang didengar.” Suara tersebut harus membawa kepentingan masyarakat secara luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Ia harus mampu mengatakan apa yang berhasil dan apa yang belum berhasil. Ia juga harus mampu menjelaskan kepada masyarakat Papua mengenai kebijakan pemerintah pusat sekaligus menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai aspirasi masyarakat Papua. Representasi seperti itulah yang dapat membangun kepercayaan.
Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempunyai peluang besar untuk meninggalkan warisan penting bagi Papua. Agenda pembangunan nasional seperti ketahanan pangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, hilirisasi ekonomi dan pembangunan infrastruktur dapat memberikan dampak besar apabila diterjemahkan sesuai kondisi Papua.
Papua tidak membutuhkan pendekatan seragam. Distrik di pegunungan tidak selalu membutuhkan kebijakan yang sama dengan wilayah perkotaan. Masyarakat pesisir mempunyai kebutuhan berbeda dengan masyarakat pedalaman. Daerah dengan akses jalan darat membutuhkan strategi berbeda dari wilayah yang hanya dapat dijangkau melalui penerbangan perintis. Karena itu, kebijakan nasional membutuhkan pengetahuan lokal.
Presiden membutuhkan sebanyak mungkin informasi yang jujur dari lapangan sebelum mengambil keputusan strategis mengenai Papua. Dalam konteks itulah keberadaan perspektif Papua dalam lingkungan pemberi pertimbangan kepada Presiden menjadi penting.
Papua Adalah Indonesia
Pada akhirnya, pembicaraan mengenai representasi Papua bukanlah tentang mempertentangkan Papua dengan daerah lain. Justru sebaliknya. Kita membicarakan Papua karena Papua adalah bagian penting dari Indonesia.
Kehadiran Papua dalam lembaga-lembaga strategis nasional memperkuat pesan bahwa negara memberikan ruang kepada seluruh anak bangsa untuk ikut memikirkan masa depan Indonesia.
Kita menghormati sepenuhnya hak prerogatif Presiden mengenai siapa yang dipercaya menjadi anggota Wantimpres. Tetapi dalam perjalanan pemerintahan ke depan, ruang untuk memperkuat keterlibatan tokoh-tokoh Papua dalam berbagai institusi strategis nasional tetap penting untuk dipertimbangkan. Bukan semata-mata karena Papua berjarak puluhan ribu kilometer dari jantung Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bukan pula hanya karena Papua memiliki Otonomi Khusus. Tetapi karena pengalaman Papua adalah bagian dari pengalaman Indonesia. Indonesia tidak kekurangan orang asli Papua yang memiliki kapabilitas, kapasitas personal, pengalaman, integritas, dan nasionalisme untuk memberikan pemikiran kepada Presiden dan negara.
Jika Wantimpres merupakan salah satu ruang tempat pengalaman dan kebijaksanaan bangsa dihimpun untuk membantu Presiden, maka suara dari tanah Papua juga memiliki nilai strategis untuk didengar. Mengapa? Membangun Papua tidak cukup hanya dengan membangun jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit.
Kita juga harus membangun kepercayaan, rasa memiliki, partisipasi dan ruang yang setara bagi manusia Papua. Dan ketika suara dari Papua semakin didengar di pusat pengambilan kebijakan nasional, kita sesungguhnya bukan sedang memberikan keistimewaan kepada Papua. Karena itu catatan reflektif ini bertujuan bagaimana pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) memperkuat Indonesia dalam semangat kebangsaan dan solidaritas hingga pelosok negeri, termasuk tanah Papua. ***
