Demo Damai Menguatkan, Anarki Menghancurkan
Poin Penting
|
Oleh: Primus Dorimulu
JAKARTA, investortrust.id — Demonstrasi damai adalah napas demokrasi. Anarkisme adalah racun yang merusaknya. Karena itu, rencana aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), harus dijamin sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, tetapi pada saat yang sama dijaga agar tidak berubah menjadi kekerasan, perusakan, penjarahan, atau gerakan untuk menciptakan kekacauan.
Sejak pekan lalu, jagat maya diramaikan oleh berbagai informasi mengenai rencana aksi pada 27 Agustus 2026. Sebagian informasi menggambarkan demonstrasi akan berlangsung besar-besaran, bahkan berpotensi anarkis. Bayang-bayang kerusuhan dalam rangkaian aksi pada 27–29 Agustus 2025 pun kembali muncul dalam ingatan publik. Namun, kekhawatiran tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa bukti ataupun menjadi alasan untuk membatasi hak warga negara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, berdasarkan pemberitahuan yang diterima hingga Rabu (26/8/2026), jumlah peserta aksi diperkirakan sekitar 500 orang dengan konsentrasi utama di kompleks DPR/MPR. Dua elemen yang telah menyampaikan pemberitahuan adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Merah Putih. Polisi masih menunggu pemberitahuan dari kelompok lain yang kemungkinan ikut turun ke jalan.
Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan pengamanan di sekitar Gedung DPR, Bundaran Hotel Indonesia, serta jalur menuju Istana Kepresidenan. Personel yang diterjunkan bukan hanya untuk mengawal demonstran, melainkan juga menjaga lalu lintas, transportasi umum, sekolah, pusat perbelanjaan, hotel, dan aktivitas warga lainnya.
Di negara demokrasi seperti Indonesia, demonstrasi bukan gangguan yang harus ditakuti. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM juga menegaskan bahwa demonstrasi damai merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, aparat berkewajiban melindungi peserta aksi sekaligus masyarakat yang tidak terlibat dalam demonstrasi.
Perlu ditegaskan aturan mengharuskan penyampaian pemberitahuan kepada kepolisian, bukan permohonan izin untuk berpendapat. Dalam pelaksanaannya, peserta aksi wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban, dan tidak membawa benda berbahaya. Aparat pun dituntut bertindak profesional, proporsional, tidak provokatif, dan tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan.
Sejumlah kelompok dikabarkan akan menyuarakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan penguatan pemberantasan korupsi. Tuntutan seperti itu sah disampaikan. Pemerintah dan DPR justru perlu mendengarkan, membuka dialog, serta menjawab aspirasi masyarakat dengan argumentasi dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan muncul ketika demonstrasi damai disusupi pihak yang tidak berkepentingan dengan substansi tuntutan. Pengalaman berbagai aksi memperlihatkan bahwa kerumunan terbuka dapat dimanfaatkan provokator untuk memancing bentrokan, merusak fasilitas umum, atau menciptakan kekacauan. Jika hal itu terjadi, korban pertamanya bukan hanya aparat dan peserta aksi, melainkan juga pekerja, pedagang kecil, pengemudi angkutan umum, pelajar, dan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada aktivitas harian.
Karena itu, koordinator lapangan dan organisasi penyelenggara perlu mengenali peserta, membangun barisan pengamanan internal, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta segera menyerahkan pelaku kekerasan kepada aparat. Polisi juga harus mampu membedakan demonstran damai dari orang yang melakukan tindak pidana. Jangan sampai ulah segelintir provokator dijadikan dasar untuk memperlakukan seluruh peserta aksi sebagai ancaman.
Di media sosial beredar dugaan mengenai pengerahan massa berbayar, penyandang dana berkekuatan besar, campur tangan pihak yang belum menerima hasil Pemilihan Presiden (PIlpres) 2024, hingga agenda menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Semua informasi tersebut harus diperiksa secara serius, tetapi tidak boleh disajikan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang dapat diverifikasi. Tuduhan politik tanpa bukti justru dapat memperuncing polarisasi dan mengaburkan tuntutan substantif masyarakat.
Apabila aparat menemukan transaksi mencurigakan, aliran dana ilegal, pengadaan senjata, perencanaan kekerasan, atau upaya makar, temuan itu harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum. Identitas pelaku, bukti, dan perbuatannya harus diuji di pengadilan. Negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan rumor, sebagaimana kebebasan berpendapat juga tidak boleh dijadikan selubung untuk melakukan tindak pidana.
Kewaspadaan terhadap kemungkinan perang informasi dan campur tangan kepentingan asing tetap diperlukan. Aktivis 98 Resolution Network Eli Salomo mengingatkan bahwa pertarungan pengaruh pada era digital tidak selalu menggunakan aktor bersenjata. Disinformasi, provokasi, amplifikasi isu di media sosial, dan pemanfaatan konflik domestik dapat digunakan untuk menciptakan ketidakpastian. Namun, kewaspadaan geopolitik pun harus bertumpu pada data dan intelijen yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan menjadi dalih untuk mencurigai setiap kritik sebagai pesanan asing.
Pemerintah juga tidak cukup hanya mengimbau masyarakat agar menahan diri. Keresahan yang mendorong orang turun ke jalan harus dijawab. Kondisi makroekonomi Indonesia memang tidak seburuk gambaran yang kerap beredar di media sosial, tetapi angka agregat tidak selalu mencerminkan tekanan yang dirasakan setiap rumah tangga.
Badan Pusat Statistik mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka pada Februari 2026 sebesar 4,68%, turun 0,08 poin persentase dibandingkan Februari 2025. Penduduk bekerja mencapai 147,67 juta orang, tetapi rata-rata upah buruh masih sekitar Rp3,29 juta per bulan. Artinya, perbaikan indikator ketenagakerjaan belum otomatis menghapus persoalan kualitas pekerjaan dan kecukupan pendapatan.
Tekanan paling terasa dialami kelompok menengah dan calon kelas menengah, termasuk masyarakat pada lapisan desil lima hingga delapan. Mereka umumnya tidak termasuk penerima bantuan sosial, tetapi belum mempunyai aset, tabungan, ataupun pendapatan yang cukup kuat untuk menghadapi kenaikan biaya hidup dan kehilangan pekerjaan. Banyak di antara mereka merupakan pekerja bergaji tetap yang pendapatannya tidak meningkat secepat kebutuhan rumah tangga.
Bank Dunia pernah mengingatkan bahwa hampir separuh penduduk Indonesia berada dalam kelompok aspiring middle class: sudah keluar dari kemiskinan, tetapi belum memiliki keamanan ekonomi penuh. Kelompok ini sangat rentan turun kelas ketika kehilangan pekerjaan, mengalami sakit, atau menghadapi lonjakan biaya pendidikan, perumahan, dan pangan. Bank Dunia juga menilai penciptaan pekerjaan produktif berpenghasilan menengah masih menjadi tantangan besar Indonesia.
Kelompok menengah ini juga merupakan pengguna media sosial yang aktif. Ketika pendapatan melemah, biaya hidup meningkat, dan harapan terhadap pemerintah tidak segera terpenuhi, kekecewaan mereka mudah menemukan ruang ekspresi di dunia digital. Pemerintah perlu mendengar suara tersebut dengan empati, bukan sekadar menyebutnya sebagai kebencian kepada rezim. Kritik harus dijawab dengan perbaikan lapangan kerja, perlindungan daya beli, kepastian hukum, pemberantasan korupsi, serta kebijakan publik yang adil.
Presiden dan wakil presiden tentu bukan pemimpin tanpa kelemahan. Program pemerintah dapat dikritik, diperbaiki, bahkan ditolak melalui mekanisme demokratis. Namun, mengganti pemerintahan di luar mekanisme konstitusional dengan memanfaatkan kekerasan dan kekacauan bukanlah jalan demokrasi. Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menggunakan isu keamanan untuk membungkam kritik yang sah.
Semangat persatuan yang diwariskan Bung Karno tetap relevan. Ia berkali-kali mengingatkan bahaya perpecahan dan sikap saling “gontok-gontokan”. Bangsa yang besar tidak boleh menghabiskan energinya untuk saling mencabik, melainkan harus menyatukan kekuatan untuk membangun kemandirian ekonomi, politik, dan kebudayaan. Nilai dasarnya adalah gotong royong: negara bukan untuk satu golongan, melainkan “semua buat semua”.
Karena itu, pesan bagi seluruh pihak harus terang. Kepada mahasiswa, buruh, aktivis, dan masyarakat: turunlah ke jalan, suarakan tuntutan dengan lantang, tetapi tetap damai. Kepada pemerintah dan DPR: dengarkan kritik dan jangan alergi terhadap perbedaan pendapat. Kepada aparat: lindungi demonstran damai, jaga masyarakat, dan tindak pelaku kekerasan berdasarkan hukum. Kepada siapa pun yang hendak menunggangi aksi: hentikan provokasi dan jangan menjadikan rakyat sebagai alat perebutan kekuasaan.
Demonstrasi damai dapat memperkuat demokrasi dan mengoreksi kekuasaan. Anarkisme hanya meninggalkan korban, ketakutan, kerusakan, serta kemunduran ekonomi. Maka pilihannya tegas: demo damai, yes; demo anarkis, no!
