PN Jakpus Tak Terima Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Paulus Lodewyk
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima permohonan praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG).
Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk. Hal ini karena perkara yang diajukan upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," ucap hakim Firman dikutip dari Antara, Senin (24/8/2026).
Baca Juga
LPSK Tolak Permohonan JC Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di Kasus MBG
Dengan demikian, hakim Firman menetapkan untuk tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk.
Hakim Firman menyampaikan perkara Lodewyk berada dalam wilayah hukum PN Jaksel sehingga praperadilan seharusnya diajukan di sana.
Meski permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jaksel juga tidak diterima karena alasan yang sama, hakim Firman berpendapat eks Wakil Kepala BGN itu masih dapat mengajukannya kembali.
"Putusan PN Jaksel tersebut belum menilai pokok permohonan sehingga tidak menghalangi pemohon untuk mengajukannya kembali," ujar hakim Firman.
Dalam gugatan praperadilan, Lodewyk meminta status tersangka terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi program MBG dicabut.
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyampaikan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait program MBG serta penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami harap majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," ucap OC Kaligis dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/8).
Menurutnya, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat dan dasar hukum yang sah terkait penetapan tersangka kliennya. Tak hanya terkait penetapan tersangka, OC Kaligis juga mengajukan keberatan terkait penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset kliennya.
Berbagai tindakan tersebut, kata dia, telah dilakukan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lodewyk merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026. Ia bersama tersangka lainnya diduga melakukan penambahan alias mark up harga pengadaan beberapa barang pada BGN, salah satunya sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,035 triliun.
Baca Juga
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus MBG, Ini Alasannya
Uang tersebut telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif, serta terdapat mark up. Penggelembungan harga tersebut menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Lodewyk disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Selain Lodewyk, telah ditetapkan empat tersangka lain dalam kasus itu, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.

