DJSN Soroti Banyak Nakes Belum Terdaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan masih banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dasar, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi DJSN, Mahesa Paranadipa Maykel, menilai kondisi ini sebagai hal yang sangat memprihatinkan mengingat peran vital nakes di garda terdepan pelayanan kesehatan publik.
"Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak ter-cover dari jaminan sosial, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan," tegas Mahesa di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga
BPJS Kesehatan dan DJSN Pastikan Perlindungan JKN bagi Pekerja di PT IWIP
Ada Selisih Data Lebih dari 200 Ribu Nakes
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah tenaga medis dan nakes yang saat ini terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan berada di angka sekitar 1,8 juta orang.
Namun, catatan dari berbagai organisasi profesi kesehatan menunjukkan jumlah total nakes di Indonesia sejatinya telah menembus lebih dari 2 juta orang. Artinya, ada ratusan ribu nakes yang hingga kini belum terjangkau skema perlindungan jaminan sosial.
Sebagai gambaran nyata, Mahesa menyoroti kasus almarhumah dr. Icha di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sempat viral. Berdasarkan informasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), almarhumah tercatat berpraktik di tiga tempat berbeda, tetapi tidak satupun yang mendaftarkannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan
Guna mengurai persoalan ini, DJSN tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelaraskan dan memvalidasi data jumlah nakes.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menegaskan bahwa kepemilikan jaminan sosial merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang untuk seluruh pekerja, tanpa terkecuali nakes.
"Kami akan membenahi dan berdiskusi lagi terkait data-data yang ada di seluruh organisasi profesi ini agar semua datanya sesuai dan bisa terintegrasi," ujar Trisna.

