Dasco Tegaskan RUU Perampasan Aset Sudah Berproses di DPR
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak sedang dikaji ulang oleh DPR. RUU tersebut saat ini sudah masuk proses pembahasan di DPR melalui komisi teknis, yakni Komisi III DPR.
Dasco mengatakan Komisi III tengah membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut. Sejumlah kelompok masyarakat, organisasi profesi, hingga individu telah menyampaikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
“Bukan dikaji ulang. RUU Perampasan Aset pada saat ini sudah berproses di DPR,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Baca Juga
Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset di Masa Reses
Menurutnya, tingginya animo publik membuat Komisi III tetap membahas masukan masyarakat meski DPR sedang memasuki masa reses. Partisipasi tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi.
“Banyak animo dari kumpulan masyarakat, organisasi, profesi, maupun perorangan yang ingin memberikan masukannya,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan Komisi III juga tetap menyerap aspirasi publik selama masa reses. Masukan tersebut akan menjadi bahan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya.
Setelah masa reses, pimpinan DPR akan meminta laporan dari Komisi III mengenai perkembangan pembahasan RUU tersebut. Laporan itu akan mencakup sejauh mana proses pembahasan dan penyerapan partisipasi publik telah dilakukan.
“Pada saat masa reses ini kami akan meminta laporan dari Komisi III sudah sejauh mana,” kata Politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga
Selanjutnya, DPR akan mengevaluasi mekanisme pembahasan serta berbagai aspek teknis RUU Perampasan Aset. Evaluasi tersebut akan dilakukan berdasarkan perkembangan pembahasan yang telah berjalan di Komisi III.
“Nanti kita akan evaluasi bagaimana tata cara pembahasan dan hal-hal teknis lainnya,” katanya.

