Prabowo Buka Jalan Dwikewarganegaraan untuk Talenta Diaspora
JAKARTA, investortrust.id – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan undang-undang untuk membuka kemungkinan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia dan talenta istimewa yang dinilai mampu memberikan kontribusi besar bagi kepentingan nasional. Kebijakan tersebut diarahkan bukan sebagai dwikewarganegaraan massal, melainkan skema selektif bagi ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, dan profesional kelas dunia yang tetap ingin mempertahankan ikatan dengan Indonesia.
Prabowo menyampaikan gagasan itu ketika memberikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/08/2026). Dalam pidato tersebut, Presiden memaparkan sejumlah agenda transformasi ekonomi berikutnya, termasuk pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia, optimalisasi aset negara, industrialisasi melalui Danantara, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, serta upaya menarik modal dan talenta global ke Indonesia.
Dalam konteks itulah isu kewarganegaraan ganda ditempatkan. Pemerintah melihat pembangunan Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan modal finansial. Negara juga harus mempunyai kemampuan menarik, mempertahankan dan menghubungkan sumber daya manusia terbaik dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Prabowo mengatakan Indonesia mempunyai jutaan diaspora yang tinggal dan bekerja di berbagai negara. Di antara mereka terdapat ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan atau artificial intelligence, peneliti, pengusaha, seniman, atlet dan profesional kelas dunia.
Sebagian dari mereka, menurut Presiden, harus mengambil kewarganegaraan negara lain karena pertimbangan karier, keluarga, profesi maupun pengabdian di luar negeri. Pilihan tersebut dapat membuat hubungan hukum mereka dengan Indonesia menjadi lebih terbatas, meskipun ikatan keluarga, budaya, ekonomi dan emosional terhadap tanah air tetap kuat.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” kata Prabowo.
Baca Juga
AHY Ajak Diaspora Indonesia di Rusia Perkuat Investasi dan Inovasi
Pemerintah Akan Ajukan Perubahan UU
Karena itu, pemerintah akan membawa gagasan tersebut ke DPR. Prabowo menyampaikan secara eksplisit bahwa pembukaan kewarganegaraan ganda membutuhkan perubahan undang-undang, sehingga kebijakan tidak dapat diberlakukan hanya melalui keputusan administratif pemerintah.
“Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas,” ujar Presiden.
Penekanan pada kata “terbatas” menjadi penting. Prabowo tidak mengusulkan Indonesia mengubah sistem kewarganegaraan secara menyeluruh sehingga setiap warga negara dapat bebas mempunyai dua paspor.
Skema tersebut akan diarahkan kepada kelompok tertentu yang memiliki kemampuan istimewa dan dapat memberikan kontribusi luar biasa bagi kepentingan nasional.
Presiden mengatakan kebijakan akan dirancang secara selektif dan terukur, dilengkapi uji integritas, kewajiban yang jelas serta mekanisme untuk melindungi keamanan dan kepentingan negara.
Dengan demikian, pintu kewarganegaraan ganda akan dibuka berdasarkan manfaat strategis dan pemenuhan persyaratan, bukan diberikan otomatis kepada seluruh diaspora.
Dari Brain Drain Menjadi Brain Gain
Gagasan tersebut mempunyai dimensi ekonomi yang besar. Selama puluhan tahun, banyak negara berkembang menghadapi persoalan brain drain, yakni ketika warga berpendidikan tinggi dan berkeahlian khusus pindah ke negara lain karena kesempatan pendidikan, penelitian, pendapatan dan karier yang lebih baik.
Indonesia juga menghadapi fenomena serupa. Anak-anak Indonesia menempuh pendidikan di universitas ternama dunia, kemudian bekerja di perusahaan teknologi, lembaga riset, rumah sakit, pusat keuangan maupun industri maju di luar negeri. Sebagian akhirnya mengambil kewarganegaraan negara tempat mereka bekerja.
Persoalannya bukan semata apakah mereka tetap tinggal di luar negeri. Yang lebih penting adalah bagaimana Indonesia memastikan kemampuan, pengetahuan, jaringan dan modal yang mereka miliki tetap terhubung dengan perekonomian nasional.
Dwikewarganegaraan terbatas dapat menjadi salah satu instrumen mengubah brain drain menjadi brain circulation, bahkan brain gain.
Diaspora tidak harus dipaksa meninggalkan karier globalnya untuk berkontribusi kepada Indonesia. Mereka dapat tetap berada dalam jaringan internasional sembari membangun perusahaan, melakukan penelitian, berinvestasi, mengajar, membawa teknologi atau membuka akses pasar untuk Indonesia.
Dengan pola semacam itu, keberadaan diaspora di luar negeri justru dapat menjadi perpanjangan jaringan ekonomi, teknologi dan diplomasi Indonesia.
Indonesia Sedang Berebut Talenta dengan Dunia
Kebijakan tersebut juga mencerminkan perubahan dalam kompetisi ekonomi global. Negara kini tidak hanya bersaing mendapatkan investasi dan pabrik, tetapi juga manusia terbaik.
Talenta teknologi, peneliti bioteknologi, dokter spesialis, insinyur, programmer, ahli semikonduktor, artificial intelligence, energi terbarukan dan profesional keuangan telah menjadi sumber daya yang diperebutkan berbagai negara.
Banyak negara menyediakan skema visa profesional, permanent residency, golden visa, fasilitas perpajakan, program penelitian dan jalur kewarganegaraan untuk menarik individu berkeahlian tinggi.
Dalam ekonomi berbasis pengetahuan, manusia dapat menjadi aset yang bahkan lebih penting dibandingkan sumber daya alam.
Karena itu, apabila Indonesia ingin mengembangkan semikonduktor, artificial intelligence, kendaraan listrik, industri pertahanan, teknologi medis, energi bersih, financial technology dan manufaktur berteknologi tinggi, kebutuhan modal harus berjalan beriringan dengan ketersediaan tenaga ahli.
Dwikewarganegaraan terbatas dapat menjadi salah satu daya tarik agar talenta Indonesia di luar negeri tidak kehilangan akses penuh kepada tanah air hanya karena kebutuhan profesional mengharuskan mereka menjadi warga negara lain.
Dokter hingga Ahli AI Dibutuhkan
Prabowo sebelumnya juga menyoroti besarnya kekurangan tenaga kesehatan di Indonesia. Pemerintah menyebut masih diperlukan puluhan ribu dokter umum, dokter gigi dan dokter spesialis di berbagai daerah.
Pada saat yang sama, pembangunan industrialisasi membutuhkan insinyur dalam jumlah besar. Transformasi digital membutuhkan talenta artificial intelligence, keamanan siber, data science dan software engineering.
Hilirisasi mineral juga tidak cukup hanya membangun smelter. Indonesia membutuhkan ahli material, metalurgi, kimia, baterai, manufaktur presisi, robotika hingga teknologi otomasi.
Di sektor keuangan, rencana membangun Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membutuhkan bankir, fund manager, ahli derivatif, pengacara komersial, auditor, spesialis perpajakan dan profesional manajemen investasi dengan pengalaman internasional.
Karena itu, pemanfaatan diaspora dapat menjadi salah satu cara mempercepat pengisian kebutuhan talenta tersebut tanpa harus menunggu seluruh kapasitas dibangun dari awal.
Dwikewarganegaraan juga tidak harus diartikan seluruh talenta akan kembali secara permanen. Kontribusi dapat berbentuk investasi, transfer teknologi, kemitraan riset, mentor, dosen tamu, pembangunan perusahaan, pengembangan laboratorium ataupun proyek bersama.
PFII dan Kompetisi Merebut Modal Dunia
Isu dwikewarganegaraan muncul dalam pidato yang sama ketika Prabowo mengumumkan pengembangan PFII di Jakarta dan kemudian Bali.
PFII dirancang agar modal dunia menemukan kepastian di Indonesia dan talenta terbaik bersedia bekerja di Indonesia. Pemerintah ingin membangun ekosistem keuangan dengan kegiatan mulai perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bullion, fintech, keuangan syariah, family office hingga manajemen investasi.
Ambisi tersebut membutuhkan lingkungan yang ramah terhadap tenaga profesional global.
Karena itu, kebijakan talenta, imigrasi dan kewarganegaraan tidak dapat dipisahkan dari strategi investasi. Modal internasional cenderung bergerak bersama manusia yang mengelolanya.
Sebuah family office, perusahaan teknologi atau perusahaan investasi tidak hanya mempertimbangkan pajak dan biaya operasional, tetapi juga apakah eksekutif, pengacara, insinyur dan ahli teknologi mereka dapat tinggal serta bekerja dengan mudah di suatu negara.
Dalam konteks itu, dwikewarganegaraan terbatas bagi diaspora dapat menjadi pelengkap dari golden visa dan kebijakan mobilitas talenta lainnya.
Tidak Berarti Semua Diaspora Otomatis Mendapat Dua Paspor
Di sisi lain, rancangan tersebut berpotensi menimbulkan salah persepsi apabila tidak dijelaskan dengan hati-hati.
Pernyataan Presiden menunjukkan kebijakan yang dipertimbangkan bukan pemberian otomatis kewarganegaraan ganda kepada seluruh diaspora. Pemerintah ingin membangun mekanisme berbasis seleksi.
Kategori “talenta istimewa” nantinya harus diterjemahkan menjadi kriteria objektif. Misalnya rekam jejak keilmuan, kontribusi profesional, paten, kemampuan teknologi, prestasi internasional, nilai investasi atau kontribusi strategis lainnya.
Uji integritas yang disebut Presiden juga berarti pemerintah perlu memastikan calon penerima tidak mempunyai persoalan hukum, keamanan ataupun konflik kepentingan yang dapat merugikan Indonesia.
Proses tersebut harus transparan agar skema kewarganegaraan tidak berubah menjadi fasilitas eksklusif yang diberikan berdasarkan kedekatan atau kepentingan sesaat.
Konsekuensi Pajak Harus Jelas
Dwikewarganegaraan juga membawa konsekuensi terhadap perpajakan. Kewarganegaraan tidak selalu identik dengan status domisili pajak. Seseorang dapat menjadi warga negara suatu negara tetapi tinggal dan menjadi wajib pajak di yurisdiksi lain.
Karena itu, pemerintah perlu merumuskan secara jelas hubungan antara kewarganegaraan ganda, domisili pajak, pelaporan aset, penghasilan global, perjanjian penghindaran pajak berganda dan kewajiban keterbukaan informasi.
Ketidakjelasan pada aspek ini justru dapat mengurangi daya tarik program atau membuka peluang penyalahgunaan. Pemerintah juga perlu memastikan skema dwikewarganegaraan tidak menjadi sarana menghindari pajak maupun menyembunyikan kepemilikan aset.
Hak Politik dan Keamanan Nasional
Aspek yang lebih sensitif adalah hak politik dan keamanan nasional.
Apabila seseorang mempunyai dua kewarganegaraan, pemerintah perlu menentukan apakah ia mempunyai hak yang sama dalam pemilu, dapat menduduki jabatan publik tertentu, menjadi anggota militer atau mengakses informasi strategis negara.
Potensi konflik loyalitas juga perlu memiliki aturan yang jelas, terutama bagi individu yang bekerja di sektor pertahanan, intelijen, teknologi strategis ataupun pemerintahan.
Prabowo sejak awal menyatakan skema tersebut harus memberikan perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara.
Karena itu, undang-undang nantinya harus membedakan hak dan kewajiban pada kategori-kategori tertentu jika memang diperlukan.
Kepemilikan tanah, properti dan aset strategis juga perlu ditata agar aturan tidak menimbulkan celah terhadap berbagai ketentuan kepemilikan yang selama ini membedakan warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Atlet Juga Masuk Radar
Menariknya, Presiden tidak hanya menyebut ilmuwan dan profesional. Ia juga secara khusus memasukkan atlet, termasuk pemain sepak bola, ke dalam kelompok talenta yang berpotensi mendapat manfaat dari skema baru.
Hal tersebut menunjukkan pemerintah memandang talenta secara luas. Olahraga telah menjadi bagian dari kompetisi antarnegara dan industri global. Atlet elite tidak hanya membawa prestasi, tetapi juga reputasi, industri olahraga, sponsor, ekonomi kreatif dan soft power.
Indonesia dalam beberapa tahun terakhir juga semakin aktif menghubungkan pemain keturunan Indonesia yang berkarier di luar negeri dengan tim nasional.
Skema kewarganegaraan ganda terbatas dapat memberikan fleksibilitas baru, meskipun penerapannya tetap harus mengikuti aturan federasi olahraga internasional masing-masing cabang.
Pengusaha Diaspora Bisa Jadi Jembatan Pasar
Kelompok lain yang disebut Presiden adalah pengusaha. Diaspora pengusaha mempunyai posisi unik karena dapat menjadi penghubung antara produk Indonesia dan pasar internasional.
Mereka memahami budaya bisnis negara tempat tinggal sekaligus mempunyai ikatan dengan Indonesia. Jaringan semacam itu dapat membantu perusahaan Indonesia masuk ke rantai pasok global, menemukan investor, mencari mitra strategis atau membuka pasar ekspor.
Diaspora juga dapat memainkan peran sebagai sumber investasi langsung. Apabila ikatan hukum, administratif dan ekonomi dengan Indonesia semakin mudah, sebagian dari mereka dapat terdorong membangun pusat riset, perusahaan teknologi, fasilitas produksi atau kantor regional di Indonesia.
Manfaatnya karena itu berpotensi jauh melampaui nilai investasi pribadi. Diaspora membawa network capital, yakni jaringan bisnis, pengetahuan dan reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun di luar negeri.
Baca Juga
Harus Disertai Ekosistem agar Talenta Mau Datang
Namun, kewarganegaraan ganda tidak akan dengan sendirinya membawa pulang talenta terbaik. Profesional kelas dunia akan mempertimbangkan kualitas penelitian, fasilitas kesehatan, pendidikan bagi anak, kepastian hukum, tingkat pendapatan, ekosistem inovasi dan kesempatan berkembang.
Seorang ilmuwan yang memiliki laboratorium kelas dunia di Amerika Serikat atau Eropa tidak otomatis kembali hanya karena diberi dua kewarganegaraan apabila fasilitas penelitian di Indonesia belum mendukung.
Hal serupa berlaku bagi dokter, insinyur maupun ahli teknologi. Karena itu, kebijakan kewarganegaraan perlu berjalan bersama pembangunan universitas, laboratorium riset, rumah sakit, pusat teknologi, ekosistem startup, pasar finansial dan lingkungan bisnis yang kompetitif.
Tujuannya bukan sekadar membuat talenta memiliki paspor Indonesia, tetapi menciptakan alasan ekonomi dan profesional yang kuat bagi mereka untuk berkarya di Indonesia.
Memanggil Pulang Kemampuan, Bukan Sekadar Orangnya
Jika dirancang dengan baik, gagasan Prabowo dapat mengubah cara Indonesia memandang diaspora. Diaspora tidak lagi diposisikan sebagai warga yang “pergi” dari Indonesia, melainkan sebagai jaringan global bangsa Indonesia.
Kontribusi mereka tidak harus selalu berupa kepulangan fisik secara permanen. Yang lebih penting adalah bagaimana ilmu, teknologi, modal, pengalaman dan jaringan mereka dapat mengalir kembali ke Indonesia.
Seseorang dapat tinggal di Silicon Valley tetapi membangun pusat AI di Jakarta. Dokter yang bekerja di London dapat melatih dokter Indonesia. Peneliti di Tokyo dapat menjalankan proyek bersama universitas nasional. Pengusaha di Dubai dapat membuka jaringan pasar bagi produk Indonesia.
Dengan perspektif tersebut, kebijakan dwikewarganegaraan terbatas berpotensi menjadi salah satu bagian dari strategi besar meningkatkan human capital Indonesia.
Prabowo merangkum prinsip kebijakan itu dengan kalimat yang cukup jelas: Indonesia tidak seharusnya memaksa orang-orang terbaiknya memilih antara dunia dan tanah air. “Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” katanya.
Tantangan berikutnya berada di DPR dan pemerintah: menerjemahkan gagasan tersebut menjadi undang-undang yang cukup terbuka untuk menarik talenta, tetapi cukup ketat untuk melindungi kepentingan nasional.
Jika keseimbangan itu dapat dicapai, kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas dapat menjadi lebih dari perubahan status paspor. Ia dapat menjadi instrumen untuk menghubungkan jutaan diaspora, modal global dan pengetahuan dunia dengan transformasi ekonomi Indonesia.

