Overtreatment Ancam Pasien dan Sistem Kesehatan, Investortrust Dorong Pencegahan Lewat Kolaborasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Praktik overtreatment atau pemberian tindakan medis yang melebihi kebutuhan klinis berpotensi merugikan pasien sekaligus membebani industri asuransi dan sistem pembiayaan kesehatan nasional.
CEO Investortrust, Primus Dorimulu, mengatakan sistem pelayanan kesehatan masih berpotensi menghadapi praktik inefisiensi, pemborosan, maupun variasi pelayanan yang tidak selalu memberikan manfaat yang sebanding bagi pasien.
"Sesungguhnya pihak yang paling dirugikan dari praktik inefisiensi adalah masyarakat sebagai pasien," tegas Primus saat membuka Seminar "Upaya Pencegahan Overtreatment pada Layanan Medis" di Hotel Aryaduta, Senin (6/7/2026).
Baca Juga
OJK Sebut Protection Gap Jadi Tantangan Besar Industri Asuransi RI
Menurut Primus, pasien berpotensi menanggung biaya pengobatan yang lebih mahal, menjalani pemeriksaan yang belum tentu diperlukan, mengonsumsi obat dalam jumlah lebih banyak, hingga menghadapi risiko efek samping maupun komplikasi akibat tindakan medis yang berlebihan. "Kondisi tersebut dalam jangka panjang justru dapat menurunkan kualitas hidup pasien," ujarnya.
Selain berdampak pada masyarakat, praktik overtreatment juga dinilai meningkatkan beban perusahaan asuransi melalui lonjakan klaim kesehatan.
Mengacu pada data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pembayaran klaim kesehatan terus meningkat setiap tahun. Primus mengungkapkan, bahkan terdapat perusahaan asuransi jiwa yang memilih menghentikan kerja sama dengan sejumlah rumah sakit akibat tingginya tekanan klaim.
Ia menilai, apabila kondisi tersebut terus berlanjut tanpa pembenahan, premi asuransi kesehatan berpotensi meningkat sehingga perlindungan kesehatan menjadi semakin sulit dijangkau masyarakat.
Baca Juga
Selain overtreatment, Primus juga menyoroti persoalan fraud, waste, dan abuse dalam sistem pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan pernah mempublikasikan bahwa potensi fraud dalam pembiayaan kesehatan diperkirakan mencapai sekitar 15% dari total pembiayaan.
"Angka ini tentu memprihatinkan kita semua. Fraud bukan hanya merugikan perusahaan asuransi atau negara tetapi juga merampas hak masyarakat untuk memperoleh layanan berkualitas yang terjangkau dan berkeadilan," tandas Primus.
Ia menegaskan, setiap rupiah yang hilang akibat fraud merupakan sumber daya yang seharusnya dapat digunakan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Atas dasar itu, Investortrust menginisiasi forum diskusi lintas sektor yang melibatkan regulator, termasuk OJK dan Kementerian Kesehatan, bersama industri asuransi, rumah sakit, tenaga medis, akademisi, organisasi profesi, hingga masyarakat.
Baca Juga
IHSG Sesi I Berbalik Turun 0,18%, Tertekan Saham Big Bank Ini
Melalui forum tersebut, Investortrust ingin mendorong pemetaan akar masalah overtreatment agar dapat dirumuskan langkah pencegahan yang mengutamakan kebutuhan klinis dan keselamatan pasien.
Selain itu, Investortrust juga mendorong penguatan tata kelola untuk mencegah fraud serta menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia.
