PN Jaksel Perintahkan Polda Metro Jaya Lanjutkan Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus
JAKARTA, investortrust.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang menjadi korban teror penyiraman air keras. Hal itu disampaikan hakim tunggal PN Jaksel Suparna dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (2/6/2026).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suparna.
Baca Juga
Menhan Sebut Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Bisa Dihukum Lebih Berat
Hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk melanjutkan proses hukum kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," kata hakim Suparna.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan praperadilan ke PN Jaksel berkaitan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pihak yang menjadi termohon, yakni Polda Metro Jaya.
Baca Juga
Menko Yusril: Pemerintah Harap Sidang Perkara Andrie Yunus Dapat Jaga Kepercayaan Publik
Gugatan tersebut diajukan lantaran Polda Metro Jaya diduga telah menghentikan kasus Andrie Yunus tersebut. TAUD menilai kasus tersebut tidak ada perkembangan maupun tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
Saat ini, terdapat dua laporan yang berjalan di Polda Metro Jaya, yakni laporan polisi model A yang dibuat oleh kepolisian dan laporan polisi model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

