Nadiem Makarim Tegaskan Tak Pernah Putuskan Pengadaan Chromebook, Singgung Dugaan Tukar Badan
JAKARTA, investortrust.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan tidak pernah mengambil keputusan terkait pengadaan laptop Chromebook yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2026), Nadiem menyatakan kewenangan pemilihan sistem operasi Chrome OS sepenuhnya berada di tangan tim teknis kementerian dan bukan keputusan menteri.
“Faktanya adalah keputusan memilih Chrome OS itu bukan keputusan menteri. Saya tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian,” kata Nadiem.
Baca Juga
Minta Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Korupsi Tidak Terbukti
Nadiem mengakui sempat menghadiri rapat virtual pada 6 Mei 2020 saat tim teknis mempresentasikan rekomendasi penggunaan kombinasi sistem operasi Windows dan Chrome OS. Namun, keputusan akhir untuk menggunakan 100% Chrome OS disebut diambil di tingkat teknis tanpa sepengetahuannya.
“Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka. Faktanya, secara hukum administrasi negara, ini bukan keputusan menteri,” ujar dia.
Nadiem juga membantah adanya hubungan sebab akibat antara kebijakan penggunaan Chrome OS dengan dugaan kerugian negara yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Dia berargumen, Chrome OS merupakan sistem operasi gratis sehingga tidak mungkin menjadi penyebab harga laptop menjadi lebih mahal.
“Kalaupun ada kerugian negara berdasarkan mark-up atau kemahalan laptop, pemilihan operating system (OS) yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop, namun justru mengurangi harga,” jelas Nadiem.
Menurut dia, pihak yang memiliki kewenangan menentukan harga pengadaan laptop hanyalah vendor, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di kementerian.
Nadiem kemudian mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang memiliki kewenangan langsung dalam penentuan harga dan proses pengadaan tidak dijadikan tersangka apabila memang ditemukan adanya praktik korupsi.
“Kalaupun ada korupsi dalam pengadaan, bukankah yang seharusnya menjadi tersangka adalah ketiga pihak tersebut? Apakah ada satu pun dari ketiga pihak ini yang dijadikan tersangka? Tidak,” sebutnya.
Dalam pleidoinya, Nadiem juga menyinggung temuan persidangan mengenai adanya aliran dana dari salah satu mitra vendor kepada sejumlah pejabat pengadaan setelah proyek selesai dilaksanakan.
Dia mengklaim tidak ada satu pun penerima dana tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi itu, menurut dia, memunculkan dugaan adanya praktik tukar badan dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga
PN Jakpus Bakal Siarkan Langsung Sidang Nota Pembelaan Nadiem Makarim
“Dalam persidangan ditemukan aliran uang dari salah satu mitra vendor ke belasan pejabat pengadaan setelah pengadaan selesai sebagai uang terima kasih. Tapi tidak ada yang dijadikan tersangka. Di sinilah awal dari proses tukar badan,” kata Nadiem.
Nadiem juga menyoroti kesaksian para saksi yang dihadirkan jaksa selama persidangan. Menurut dia, sejumlah saksi memberikan keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saat penyidikan.
“Mereka serentak mengakui bahwa saya tidak pernah memerintah mereka untuk memilih Chrome OS, bahwa saya tidak pernah terlibat dalam pengadaan, dan saya tidak pernah diberi tahu mengenai aliran dana apa pun. Lebih dari 50 saksi fakta dan ahli dari JPU, tidak satu pun yang membuktikan dakwaan,” tegasnya.

