Kembalikan Gotong Royong JKN, Hapus Kastanisasi BPJS
Poin Penting
|
Oleh: Ana Mustamin *)
INVESTORTRUST - Pagi ini, tanpa sengaja saya membaca tulisan Dr Erta Priadi Wirawijaya, Sp.JP yang melintas di beranda Facebook saya. Tulisan bertajuk “Siapa pun yang Jadi Dirut BPJS, Pasti Akan Bermasalah.” Saya 100% setuju dengan judul ini. Karena persoalan BPJS bukan persoalan internal badan publik ini semata. BPJS adalah kebijakan negara.
Yang saya tidak setuju adalah alasan yang dikemukakan dokter Erta. Ia menyatakan bahwa akar masalahnya adalah kita sedang diminta melakukan pekerjaan raksasa dengan anggaran yang sangat, sangat, sangat terbatas. Dokter Erta membandingkan antara iuran yang dipatok untuk peserta kelas 1, 2 dan 3; dengan manfaat/biaya pengobatan yang dikeluarkan untuk pasien. Namun ada pertanyaan yang tidak dijawab dokter Erta: apakah semua masyarakat yang mengiur BPJS Kesehatan, seluruhnya menggunakan fasilitas BPJS? Saya pikir,persoalan BPJS tidak sesederhana itu.
Defisit Dana Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan hampir selalu jadi cerita tahunan. Apalagi jika ada wacana menaikkan iuran, publik pasti ribut. Sering yang disalahkan, “orang miskin numpang berobat”, “PBI beban APBN”, dan seterusnya. Padahal data BPJS Kesehatan 2022 menunjukkan arah yang berbeda.
Tahun 2022, total klaim penyakit katastropik menembus Rp 24,06 triliun untuk 23,27 juta kasus. Tiga penyakit teratas penyedot dana adalah: penyakit jantung Rp 12,14 triliun, kanker Rp 4,5 triliun, dan stroke Rp 3,24 triliun. Semua adalah penyakit non-komunikable alias penyakit gaya hidup yang sejatinya bisa dicegah.
Yang lebih penting, jika kita mau melakukan studi klaim BPJS 2017-2022, kita akan menemukan pola yang mengejutkan. Kelas 3 dan PBI justru tidak menjadi biang defisit. Antara iuran Kelas 3 dan PBI berbanding klaim, justru mengalami surplus. Sebaliknya, “kelas 1 dadakan” -- peserta yang baru mendaftar saat butuh tindakan mahal seperti pasang ring --menjadi salah satu sumber tekanan finansialutama. Ini fenomena adverse selection, dan “kelas” dalam sistem BPJS justru memfasilitasinya.
Semangat Konstitusi: Satu KTP, Satu Hak
UUD1945 Pasal 28H ayat 1 menegaskan, “Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan”. Dalam ayat ini, tidak ada koma yang menyatakan “kecuali yang membayariuran rendah”. Jaminan Kesehatan Nasional lahir dari semangat SJSN: gotong royong,keadilan sosial, dan keberlanjutan.
Namun pembagian Kelas 1-2-3 menciptakan kasta baru. Pasien Kelas 1 tidur sekamar sendiri ber-AC. Kelas 3 berdesak di lorong. Padahal saat sama-sama sakit jantung, risiko matinya sama. Diskriminasi ini bertentangan dengan prinsip dasar JKN. Negara maju dengan sistem universal seperti Inggris, Kanada,Taiwan tidak mengenal “kelas kamar” di layanan dasarnya. Pasien mau kamar VIP? Itu wilayah asuransi komersial, bukan BPJS.
“Kelas” Melahirkan 3 Penyakit Sistemik BPJS
Pertama, moral hazard. Iuranflat per kelas membuat peserta Kelas 1 bisa “ngumpet” saat sehat, lalu mendaftar/naik kelas saat sakit berat. Akibatnya iuran yang terkumpul tidak sebanding dengan klaim yang keluar. Kelas 1 yang seharusnya menopang sistem, malah jadi sumber kebocoran.
Kedua, inefisiensi RS. Rumah sakit berpikir transaksional: “pasien Kelas 1 menguntungkan, Kelas 3 merugikan”. Ujungnya mutu Kelas 3 dikorbankan. Antrean panjang, obat terbatas, ranjang lorong jadi pemandangan biasa. RS berlomba menjual kamar, bukan meningkatkan pelayanan medis.
Ketiga, melukai solidaritas. Gotong royong hanya jalan kalau semua merasa “sama-sama punya”. Ketika ada “kelas sultan”, peserta gaji besar merasa cukup beli Kelas 1 dan tidak peduli mutu Kelas 3. Padahal esensi BPJS: yang sehat membantu yang sakit, yang kaya membantu yang miskin.
Iuran Progresif dan Manfaat Tunggal
Menghapus Kelas 1-2-3 bukan berarti menyamaratakan iuran. Justru sebaliknya. Pemerintah seharusnya mengganti sistem kelas dengan iuran progresif berbasis persentase penghasilan, seperti model Jerman dan Belanda. Gaji Rp 5 juta bayar 1%, gaji Rp 50 juta bayar 5%. Yang kaya tetap bayar lebih besar, tapi hak manfaatnya sama. Atau pemerintah juga bisa menggunakan alternatif pendanaan lain: iuran BPJS Kesehatan diintegrasikan ke pembayaran pajak (Beveridge Model),seperti di negara-negara Skandinavia, Inggris dan Kanada.
Manfaat yang dijamin BPJS seharusnya juga memiliki “satu standar nasional”. Kamar rawat inap standar, obat sesuai e-Katalog, dokter spesialis sesuai indikasi medis. Ini “paket dasar” yang wajib dipenuhi negara untuk semua WNI.
Bagiyang menginginkan lebih,misalnya ingin menggunakan kamar VIP, dokter pilihan, makanan khusus, ya silakan membeli asuransi kesehatan komersial sebagai “top-up”. Ini bukan anjuran meninggalkan BPJS, tapi melengkapi layanan bagi masyarakat mampu. Model ini sudah terbukti berkelanjutan di banyak negara tanpa membebani APBN.
BPJS Kuat Kalau Semua Merasa Punya
Tentu, menghapus kelas akan menghadapi perlawanan politik. Mungkin saja peserta Kelas 1 yang selama ini merasa ‘sudah bayar mahal’ dan mendapatkan kenyamanan, akan protes. Rumah sakit swasta yang selama ini diuntungkan segmen Kelas 1 juga akan menolak.
Tapi risikonya lebih besar jika “kelas” dipertahankan. Defisit BPJS berarti RS telat bayar klaim, obat kosong, dan ujungnya rakyat kecil yang menderita. Reformasi kelas harus dibarengi dua hal: 1) Penguatan FKTP agar pencegahan jalan, 2) Penegakan audit klaim agar RS tidak bermain curang.
BPJS Kesehatan bukan perusahaan asuransi yang menjual kamar. Ia adalah instrumen negara untuk menjamin hak dasar warga.Selama masih ada Kelas 1-2-3,maka gotong royong hanya jadi slogan.
Saatnya jujur, BPJS tekor bukan karena dana terbatas, atau karena banyak orang miskin yang berobat. Orang miskin umumnya berobat hanya sampai di Puskesmas, dengan jenis penyakit-penyakit ringan.BPJS tekor karena peserta dadakan di Kelas 1, dengan penyakit-penyakit berat, dan karena sistem “kelas” yang melahirkan ketidakadilan. Menghapus kelas atau kasta adalah langkah mengembalikan BPJS ke rel konstitusi: satu bangsa, satu hak, satu sistem kesehatan.
Kalau jalan tol nasional aspalnya rata untuk semua, kenapa jaminan kesehatan harus dibagi kasta?***
*) Ana Mustamin, Pendiri Kupasi (KomunitasPenulis Asuransi Indonesia)

