Ketua Komisi III: APBN untuk Bantuan Sapi Kurban Prabowo Sah secara Hukum dan Syariat
JAKARTA, investortrust.id — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden (banpres) tidak melanggar aturan hukum maupun syariat Islam. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata negara dalam memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat luas di momentum Hari Raya Iduladha.
Habiburokhman menjelaskan negara memiliki fungsi sosial untuk hadir di tengah masyarakat, terutama pada momentum keagamaan dan kemanusiaan. Bantuan tersebut menyasar berbagai lapisan, mulai dari masyarakat umum, pondok pesantren, masjid, hingga tokoh agama di seluruh penjuru Indonesia.
Baca Juga
Istana dan MUI Buka Suara soal Polemik Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN
Dari sisi konstitusi, Habiburokhman memaparkan program bantuan kemasyarakatan presiden atau banmaspres memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal ini mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Habiburokhman melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan Undang-Undang APBN Tahun 2026 telah memberikan ruang anggaran bagi program banmaspres yang dikelola melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menanggapi aspirasi masyarakat mengenai keseimbangan bantuan antarumat beragama, Habiburokhman menegaskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen terhadap seluruh elemen bangsa.
"Pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu memastikan berbagai kebijakan dan bantuan sosial juga telah dan akan terus disalurkan pemerintah kepada umat agama lain sebagai bentuk kesetaraan pelayanan negara bagi seluruh warga negara Indonesia.
Senada dengan aspek hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan legitimasi dari sisi keagamaan. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Soleh, menyatakan pembelian hewan kurban melalui APBN sah secara syar’i.
Baca Juga
Iduladha 2026, Prabowo Kurban 1.098 Ekor Sapi untuk Masyarakat se-Indonesia
"Pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas," ungkapnya.
Kebijakan ini pun dipandang sebagai bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil dan upaya pemberdayaan bagi peternak sapi lokal.

