Anggota DPR Sebut Tak Perlu Ada Perubahan Pengusul Revisi UU Pemilu
JAKARTA, investortrust.id - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengatakan tidak perlu ada perubahan pengusul revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari DPR ke pemerintah. Hal ini mengingat proses revisi UU Pemilu sedang berjalan di DPR.
RUU Pemilu yang menjadi inisiatif DPR, kata dia, telah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR. Salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah pihak, seperti akademisi dan NGO yang concern dengan isu pemilu.
Baca Juga
Menko Yusril Targetkan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Pertengahan Tahun Ini
"RUU Pemilu telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas dan menjadi inisiatif DPR," kata Khozin dikutip dari Antara, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, DPR telah menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk merancang, mensinkronisasi dan membuat simulasi isu-isu krusial yang nantinya dibutuhkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Secara konstitusional, dia menyampaikan RUU dapat diusulkan oleh DPR maupun presiden. Namun, dia menilai bahwa proses yang saat ini tengah berjalan idealnya tetap dilanjutkan.
Baca Juga
Ketua DPR: Pembahasan RUU Pemilu 2029 Sudah Berjalan Formal dan Informal
Apalagi, menurut dia, tahapan pemilu harus segera dimulai pada 20 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu 2026 atau pada awal 2027.
"Pembahasan RUU Pemilu mesti segera dibahas bersama DPR dan pemerintah untuk menyiapkan Pemilu 2029 agar lebih maksimal. Pembahasan ini juga menjauhkan dari stigma conflict of interest," kata dia.

