Media Profesional vs Media 'Homeless'
Poin Penting
|
Oleh: Primus Dorimulu
“Di era algoritma, semua orang bisa menjadi produsen informasi. Tetapi tidak semua informasi lahir dari proses jurnalistik. Demokrasi yang sehat bukan hanya membutuhkan informasi yang cepat viral, melainkan informasi yang dapat diverifikasi, dipertanggungjawabkan, dan dipercaya publik.”
JAKARTA, Investortrust.id — Lanskap media di era digital semakin kompleks sehingga pembagian lama antara “media konvensional” dan “media baru” sudah tidak lagi relevan. Perkembangan teknologi digital, media sosial, kecerdasan buatan, dan platform distribusi konten telah mengaburkan batas antara institusi pers profesional, kreator konten, akun anonim, hingga kanal propaganda yang sama-sama memproduksi informasi di ruang publik.
Di Indonesia, persoalan ini menjadi semakin penting ketika Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) mulai merangkul media yang bekerja tanpa standar jurnalistik — yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai “media homeless” — untuk ikut mendiseminasikan informasi pemerintah. Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah semua kanal digital dapat diposisikan setara dengan media jurnalistik profesional hanya karena sama-sama memiliki audiens dan engagement tinggi?
Istilah “media homeless” sendiri sebenarnya bukan terminologi baku dalam ilmu jurnalistik klasik. Secara harfiah, kata “homeless” berarti “tidak memiliki rumah”. Dalam konteks media digital, “rumah” yang dimaksud adalah newsroom, website, institusi pers, atau struktur editorial yang jelas.
Baca Juga
Bukan Kontrak Kerja Sama, Bakom Jelaskan Sebut Homeless Media sebagai Mitra
Di Indonesia, istilah ini mulai dikenal luas sekitar pertengahan 2010-an ketika sejumlah pelaku media digital memperkenalkan konsep “homeless media”, yakni media yang tidak lagi bergantung pada homepage website sebagai pusat distribusi konten, melainkan hidup langsung di media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan X. Dalam pengertian awal ini, istilah “homeless” sesungguhnya netral, bahkan dianggap sebagai strategi adaptasi terhadap perubahan perilaku audiens digital.
Namun dalam perkembangannya, istilah tersebut memperoleh makna baru yang lebih luas dan kontroversial. “Media homeless” kemudian sering dipakai untuk menyebut kanal informasi yang tampil seperti media berita tetapi tidak memiliki struktur jurnalistik yang jelas: tidak memiliki badan hukum pers, redaksi transparan, editor, mekanisme verifikasi, maupun kepatuhan pada kode etik jurnalistik.
Di sinilah problem utama ekosistem media modern muncul. Selama ini istilah “media baru” sering dipakai untuk menyebut seluruh media berbasis internet. Padahal kategori itu terlalu luas dan problematik karena mencampurkan portal berita profesional dengan akun media sosial personal, situs anonim, agregator otomatis, buzzer politik, hingga kanal propaganda yang bekerja tanpa standar editorial.
Faktanya, banyak media digital di Indonesia justru bekerja dengan disiplin jurnalistik yang sangat ketat. Sekitar 1.700 media online telah diverifikasi oleh Dewan Pers, yang berarti memiliki badan hukum pers, struktur redaksi, kode etik jurnalistik, mekanisme koreksi, serta akuntabilitas publik.
Dalam konteks hukum nasional, fungsi pers sesungguhnya sudah ditegaskan secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 6 UU Pers disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peranan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan serta kebenaran.
Artinya, pers dalam sistem demokrasi Indonesia bukan sekadar industri konten atau mesin distribusi informasi. Pers merupakan institusi demokrasi yang memiliki fungsi sosial, fungsi kontrol, dan tanggung jawab publik.
Karena itu, pembagian media ke depan seharusnya tidak lagi berbasis teknologi atau platform, melainkan berbasis standar produksi informasi dan tata kelola editorial.
Media profesional sesungguhnya tidak ditentukan oleh bentuknya —apakah koran, televisi, radio, website, YouTube, TikTok, Instagram, atau podcast— melainkan oleh proses jurnalistik yang dijalankan. Jika sebuah media memiliki verifikasi, redaksi, editor, tanggung jawab hukum, mekanisme koreksi, dan kepatuhan pada kode etik, maka ia tetap merupakan institusi pers profesional, apa pun platform distribusinya.
Dalam konteks itu, akun TikTok, Instagram, YouTube Shorts, atau podcast milik media arus utama tetap merupakan bagian dari media jurnalistik profesional. Yang berubah hanyalah format distribusinya: lebih audiovisual, lebih interaktif, lebih cepat, dan lebih dekat dengan perilaku konsumsi generasi digital.
Hal ini penting dipahami karena banyak pihak masih keliru menganggap media sosial sebagai kategori media tersendiri. Padahal media sosial sejatinya hanyalah platform distribusi informasi.
Platform-platform tersebut bukan institusi pers, melainkan infrastruktur digital tempat berbagai aktor beroperasi: media profesional, kreator independen, influencer, komunitas, pemerintah, perusahaan, hingga akun anonim.
Karena itu, akun media sosial milik media profesional tidak bisa disamakan dengan akun yang dikelola tanpa standar jurnalistik, meskipun sama-sama tampil di platform yang sama. Perbedaannya mendasar: media profesional bekerja dengan verifikasi, tanggung jawab hukum, dan akuntabilitas publik, sedangkan media semu atau “media homeless” sering hanya mengejar viralitas, klik, dan distribusi cepat tanpa proses editorial yang memadai.
Fenomena inilah yang kini menjadi tantangan besar dunia pers modern. Publik semakin sulit membedakan mana produk jurnalistik dan mana sekadar konten digital. Algoritma media sosial bahkan sering menempatkan keduanya dalam ruang yang sama: yang paling emosional, sensasional, dan viral justru lebih mudah memperoleh perhatian dibanding laporan jurnalistik yang terverifikasi.
Dalam situasi seperti itu, keputusan Bakom untuk menggandeng media tanpa standar jurnalistik menimbulkan dilema serius. Di satu sisi, pemerintah tentu ingin memperluas jangkauan komunikasi publik melalui seluruh kanal yang memiliki audiens besar. Pendekatan pragmatis itu dapat dipahami karena pola konsumsi informasi masyarakat memang telah bergeser ke media sosial dan platform digital.
Namun di sisi lain, ketika negara menempatkan media profesional dan media tanpa standar jurnalistik dalam posisi yang relatif setara sebagai mitra diseminasi informasi, muncul risiko pengaburan batas antara jurnalisme dan sekadar produksi konten.
Baca Juga
OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan untuk Perkuat Tata Kelola Digital
Padahal, demokrasi modern membutuhkan institusi pers yang memiliki disiplin verifikasi, independensi editorial, dan tanggung jawab publik. Jika semua kanal diperlakukan sama hanya berdasarkan jumlah followers, views, engagement, atau viralitas, maka logika algoritma perlahan akan menggantikan logika jurnalistik. Akibatnya, kualitas informasi publik tidak lagi ditentukan oleh akurasi dan integritas, melainkan oleh kemampuan menarik perhatian.
Di tengah maraknya hoaks, disinformasi, deepfake, manipulasi AI, dan perang narasi digital, kebutuhan utama masyarakat sebenarnya bukan sekadar informasi cepat, tetapi informasi yang dapat dipercaya. Seperti ditegaskan dalam pasal 6 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional wajib mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Karena itu, pengelompokan media di era digital seharusnya dibangun berdasarkan tiga parameter utama: standar jurnalistik, transparansi tata kelola, dan akuntabilitas publik. Bukan sekadar berdasarkan platform teknologi atau popularitas algoritmik.
“Sebab pada akhirnya, teknologi hanyalah medium, sedangkan kepercayaan publik adalah fondasi. Ketika negara gagal membedakan antara jurnalisme dan sekadar konten, maka yang terancam bukan hanya masa depan media profesional, tetapi juga kualitas bangsa, khususnya generasi akan datang.”

