Bagikan

Ulang Tahun ke-57 Jenderal Listyo Sigit dan Kado Reformasi Polri

JAKARTA, investortrust.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo genap berusia 57 tahun pada hari ini, Selasa (5/5/2026). Ulang tahun Listyo Sigit kali ini terasa istimewa.

Bertepatan dengan hari ulang tahunnya, Listyo Sigit bersama Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi pembenahan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

"Untuk diketahui, hari ini adalah hari ulang tahun Pak Kapolri," kata Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie seusai pertemuan dengan Prabowo.

Baca Juga

Kapolri Tegaskan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi Reformasi Polri

Jimly mengatakan hal tersebut saat akan memberikan kesempatan kepada Listyo untuk menyampaikan keterangan kepada awak media.

Dalam pertemuan dengan Prabowo, KPRP menyampaikan laporan sebanyak 10 jilid buku dengan total 3.000 halaman berisi hasil penelusuran, evaluasi, kajian, dan rekomendasi untuk memperbaiki institusi Polri. Jimly mengatakan, 10 jilid buku tersebut merupakan hasil kerja KPRP selama tiga bulan bertemu berbegai pemangku kepentingan, lembaga negara, ormas, LSM, dan kelompok masyarakat serta internal kepolisian. Bahkan, KPRP menyerap aspirasi di berbagai daerah.

"Sehingga sekarang yang kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal. Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi UU tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres berikut inpres yang memberikan intrsuksi kepada kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini, termasuk di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah delapan perpol (peraturan Polri) dan 24 perkap (peraturan kapolri) yang diharapkan selesai sampai 2029. Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," papar Jimly.

Presiden Prabowo Subianto bersalaman dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan Komisi dengan Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: BPMI Setpres/ Laily Rachev.

Dari 10 jilid buku dengan ribuan halaman tersebut, KPRP meringkas menjadi enam poin kesimpulan penting. Keenam poin penting itu, yakni kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden seperti saat ini, penguatan Kompolnas sebagai lembaga independen untuk mengawasi kerja Polri, mekanisme pengangkatan kapolri melalui persetujuan DPR seperti yang berlaku, dan pembatasan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Selain itu, KPRP juga merekomendasikan agar dilakukan pembenahan aspek kelembagaan dan manajerial Polri agar selaras dengan prinsip tata kelola birokrasi yang baik atau good governance and clean government. Aspek kelembagaan meliputi bidang struktural, instrumental dan kultural, sedangkan aspek manajerial meliputi tata kelola (bidang pembinaan dan operasional), sistem kepemimpinan, pengawasan dan transformasi digital. Kemudian, PKRP merekomendasikan untuk dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri beserta aturan turunannya baik berupa peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (perpres) serta revisi terhadap beberapa peraturan dalam lingkup internal Polri berupa delapan peraturan kepolisian (perpol) dan 24 peraturan kapolri (perkap).

Baca Juga

Polri Tetap di Bawah Presiden, KPRP Tak Usulkan Pembentukan Kementerian Keamanan ke Prabowo

Menanggapi hasil kajian dan rekomendasi KPRP tersebut, Kapolri menegaskan komitmen Polri untuk segera menindaklanjutinya. Dalam keterangannya kepada awak media, Listyo Sigit menyampaikan Polri menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan oleh komisi dan siap mengimplementasikannya secara bertahap.

“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujar Listyo Sigit.

Kapolri juga menekankan penguatan Kompolnas menjadi salah satu agenda prioritas yang akan segera dilaksanakan. Selain itu, Polri akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menindaklanjuti pengaturan penempatan personel di luar struktur organisasi.

“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum,” katanya.

Baca Juga

Laporkan Hasil Kerja ke Prabowo, KPRP Rekomendasikan Revisi UU Polri

Lebih lanjut, Kapolri mengungkapkan Polri telah menyiapkan strategi reformasi berbasis tahapan waktu. Mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang, sebagai bagian dari pembenahan tata kelola institusi.

“Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Reformasi Polri merupakan salah satu komitmen Listyo Sigit sejak menjabat sebagai kapolri pada 27 Januari 2021. Berbagai inisiatif reformasi telah diluncurkan Listyo Sigit yang mengusung agenda transformasi Polri menuju institusi yang Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan. Salah satu prioritas utamanya adalah memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tubuh kepolisian dengan mendorong penerapan teknologi digital dalam pelayanan publik dan penegakan hukum, serta meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (paling kanan) menyampaikan keterangan pers seusai pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: investortrust/ Fana Suparman.

Namun, upaya Listyo Sigit mewujudkan Polri Presisi tidak mudah. Sejak menjabat kapolri, Listyo memimpin Korps Bhayangkara mengarungi beragam krisis yang menguji integritas dan kepemimpinnya.

Ujian paling berat terjadi saat mencuatnya kasus pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Kasus ini mengguncang fondasi kepercayaan publik karena melibatkan petinggi internal yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan etik dan disiplin.

Penanganan perkara tersebut menjadi sorotan luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Di bawah komando Sigit, Polri mengambil langkah tegas dengan membuka kembali penyelidikan secara transparan, membentuk tim khusus, hingga menetapkan sejumlah tersangka dari internal kepolisian. Proses hukum yang berjalan hingga putusan pengadilan dipandang sebagai upaya penting dalam menunjukkan komitmen reformasi, meskipun kritik publik tetap mengemuka.

Baca Juga

Panggil Kapolri, Prabowo Bahas Keamanan Nasional dan Program Strategis Polri

Belum pulih sepenuhnya dari dampak kasus tersebut, Polri kembali diuji oleh perkara narkotika yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa. Kasus ini mempertegas bahwa tantangan integritas tidak hanya terjadi di level operasional, tetapi juga pada jajaran pimpinan.

Berbagai peristiwa tersebut mendorong percepatan langkah pembenahan internal, mulai dari penguatan pengawasan berbasis teknologi, evaluasi menyeluruh terhadap anggota, hingga penegakan sanksi etik yang lebih tegas. Sigit juga menekankan pentingnya budaya organisasi yang berorientasi pada pelayanan publik dan akuntabilitas.

Bahkan, sebelum Presiden Prabowo membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, Listyo Sigit juga telah membentuk tim transformasi reformasi Polri yang tertuang dalam Sprin Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 pada 17 September 2025. Tim tersebut berjalan beriringan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Prabowo dengan Listyo Sigit turut menjadi anggotanya.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024