Bagikan

OJK Sambut Positif Penilaian FTSE Russell, Status Indonesia Tetap Secondary Emerging

Poin Penting

FTSE Russell pertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging
Reformasi pasar dinilai tingkatkan transparansi dan kredibilitas
OJK komit lanjutkan penguatan pasar dan perlindungan investor

JAKARTA, investortrust.idOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif hasil asesmen FTSE Russell yang tercantum dalam FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026.

Dalam penilaian tersebut, status Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market dan tidak dimasukkan ke dalam Watch List.

OJK menilai hasil ini mencerminkan bahwa berbagai inisiatif melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia telah menunjukkan kemajuan yang positif dan kredibel.

Baca Juga

FTSE Russell Belum Masukkan Indonesia ke Watch List, Reformasi Tengah Dipantau

FTSE Russell juga menegaskan bahwa langkah-langkah reformasi yang mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dipantau secara berkelanjutan seiring implementasinya.

Sejalan dengan itu, OJK menyampaikan bahwa kebijakan strategis yang telah diterapkan bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk meningkatkan kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.

Empat proposal penguatan transparansi pasar yang sebelumnya telah disampaikan kepada global index providers kini telah sepenuhnya direalisasikan.

Baca Juga

Analis: Reformasi Pasar Modal Berjalan Sesuai Ekspektasi, Kecil Kemungkinan Downgrade oleh MSCI

Langkah tersebut meliputi transparansi data kepemilikan saham di atas 1%, peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori dan tipe, kenaikan batas minimum free float menjadi 15% guna mendorong likuiditas yang lebih sehat, serta implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.

Selain itu, transparansi diperkuat melalui kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.

Dalam pernyataannya, OJK menilai pengakuan atas reformasi tersebut sebagai sinyal positif meningkatnya kepercayaan investor, baik domestik maupun global, sekaligus menegaskan arah kebijakan Indonesia yang sejalan dengan praktik terbaik internasional.

Ke depan, OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan terukur, serta memperkuat komunikasi dan engagement dengan global index providers, termasuk FTSE Russell.

Baca Juga

OJK dan BEI Rampungkan 4 Reformasi Pasar Modal, Dorong Transparansi dan Standar Global

OJK juga menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas pasar, memperkuat perlindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor.

Dengan fundamental ekonomi domestik yang tetap terjaga serta sinergi kebijakan yang berkelanjutan, OJK meyakini pasar modal Indonesia akan semakin kredibel, inklusif, dan memiliki daya saing global.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024