Menko Perekonomian Airlangga Hartarto: Tindak Tegas Para “Penggoreng” Saham, Jendela Integritas Jangan Biarkan Buram
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id— Penilaian buruk dari MSCI dan Moody’s tidak lepas dari potret buram pasar modal Indonesia dan potret buram itu disebabkan oleh ulah para penggoreng saham. Presiden Prabowo Subianto menegaskan otoritas bursa saham dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menindak tegas para pelaku dalam tempo sesingkat-singkatnya. Pasar modal adalah jendela integritas. Jangan biarkan wajah pasar modal Indonesia dibuat buram oleh para pelaku saham gorengan.
“Pasar modal adalah jendela integritas kita. Jangan sampai jendela ini dilihat investor luar sebagai potret buram. Sekalipun makro ekonomi solid, jika jendelanya buram, dampaknya bisa panjang. Karena itu, Presiden meminta respons cepat dan penyelesaian dalam waktu sesingkat-singkatnya,” kata Menko Perekomomian Airlangga Hartarto pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Birawa Assembly Hall, Bidakara Hotel, Jakarta, Kamis (05/02/2026)
Pada pertemuan bertema “Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Kontributif dalam Mendukung Pendalaman Pasar dan Perekonomian Nasional” itu, Airlangga menyebut bahwa Presiden Prabowo telah menegaskan, apabila ada pelanggaran terhadap aturan bursa, aturan OJK, dan undang-undang, baik oleh investor, emiten, maupun anggota bursa, tindakan tegas harus diambil dan diselesaikan dalam waktu singkat. Integritas pasar harus dijaga karena pasar modal adalah jendela integritas.
Dengan gaya bercanda, ia menyebut praktik “goreng-menggoreng” saham harus dihindari. “Kalau goreng-menggoreng itu butuh minyak goreng,” katanya seraya menekankan bahwa pasar harus dijaga agar demand tetap kuat dan kepercayaan investor tidak tergerus.
Untuk meningkatkan transparansi, Airlangga menjelaskan, pemegang saham lebih dari 1% perlu dipublikasikan. Transparansi kepemilikan saham bisa memperkecil ruang gerak para pelaku, sehingga tidak terjadi “pengolahan saham”. “Istilah pengolahan itu bahasa Inggrisnya manufaktur dan bahasa Indonesianya fabrikasi. Jangan ada pengolahan atau fabrikasi harga,” katanya.
Airlangga menjelaskan, dalam dua-tiga hari terakhir pasar sudah melakukan penyesuaian. Ia menilai persepsi investor yang dibentuk lembaga pemeringkat dan pelaku pasar global dapat dijawab melalui komunikasi, transparansi, dan roadshow yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK. Perkembangan transformasi juga perlu disampaikan kepada investor dan lembaga internasional agar kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga. “Pemerintah berharap kepercayaan ini dapat terus dipulihkan,” ujarnya.
Merujuk pada pernyataan pejabat pengganti Ketua OJK Frederica Widyasari Dewi, Airlangga mengatakan, pembentukan Satgas Pasar Modal perlu memperhatikan deadline, jadwal, dan agenda reformasi. “Kami berterima kasih karena OJK terus melakukan perbaikan,” ujarnya.
Tentang kebijakan minimum saham, free float naik menjadi 15%, Airlangga mengakui banyak emiten di BEI masih memiliki free float 7,5–10% atau di bawah 15%. Perusahaan publik akan diberi waktu menyesuaikan, tetapi mereka harus memulai. Harus persiapan untuk pendalaman pasar.
Presiden Prabowo, demikian Airlanggga, sudah memberikan arahan untuk meningkatkan kekuatan investor domestik. Investasi investor institusi domestik —dana pensiun, BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, dan lainnya— di saham akan dinaikkan dari 10% ke 20%, “Namun, saham yang dipilih harus berkualitas baik, misalnya LQ45. Ya, teknisnya diserahkan kepada OJK,” jelas Airlangga.
Sesuai arahan Presiden, demikian Airlangga, sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu direformasi. Salah satu agenda adalah demutualisasi bursa, yang disiapkan dengan peraturan pemerintah. Menurutnya, demutualisasi bisa dilakukan dua tahap. Pertama melalui private placement. Kedua, melalui IPO. Teknis pelaksanaan akan dibahas lebih lanjut. Ia menilai demutualisasi penting agar transparansi dan akuntabilitas bisa lebih jelas antara bursa dan anggota bursa.
Baca Juga
IPO BEI Makin Dekat? Menko Airlangga Ungkap Dua Skema Demutualisasi
Kiki menegaskan dinamika pasar modal menjadi momentum refleksi bahwa pertumbuhan tinggi saja tidak cukup. Diperlukan langkah perbaikan agar pertumbuhan pasar modal lebih berkualitas.
Respons OJK
Dalam paparannya, Kiki —nama sapaan Friderica Widyasari Dewi, pejabat Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan,
OJK bersama BEI, KSEI, KPEI, pelaku industri, dan para pemangku kepentingan berkomitmen melakukan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Ia menyebut OJK telah berdiskusi dengan Menko Perekonomian dan akan segera membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal.
Kiki merinci delapan rencana aksi percepatan reformasi tersebut, yakni (1) Kebijakan free float dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%, (2) Pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO), (3) Perluasan pengungkapan tipe investor, (4) Perluasan pengungkapan kepemilikan saham, dari sebelumnya 5% menjadi di atas 1%, (5) Demutualisasi bursa efek, (6) Penegakan peraturan dan sanksi, (7) Peningkatan tata kelola emiten, dan (8) Pendalaman pasar secara terintegrasi, disertai sinergi-kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. “Reformasi membutuhkan dukungan semua pihak, baik regulator, industri, maupun pemangku kepentingan pasar,” ujar Kiki.
Respons BEI
Sebagaimana diberitakan Investortrust.id, BEI sudah menerbitkan peraturan tentang jumlah saham free float bagi perusahaan yang hendak menggelar penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) saham. Free float minimal ditetapkan antara 15-25%, tergantung kapitalisasi pasar (market cap) dan mulai berlaku efektif sejak Rabu (04/02/2026).
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor I-A tentang Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Regulasi ini mengatur ketentuan bagi calon perusahaan yang akan melaksanakan IPO saham di dua papan pencatatan, yakni papan utama dan papan pengembangan.
Dalam poin III.3.2 disebutkan, calon perusahaan IPO yang hendak mencatatkan saham di papan utama wajib telah menjalankan kegiatan operasional secara komersial dalam usaha utama (core business) paling singkat selama 36 bulan atau tiga tahun berturut-turut. Ketentuan tersebut dibuktikan dengan pencatatan pendapatan usaha selama tiga tahun buku terakhir.
Sementara itu, pada poin III.3.7 diatur persyaratan jumlah saham free float setelah IPO atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum pengajuan pencatatan, paling sedikit sebanyak 300 juta saham.
Baca Juga
Airlangga Tegaskan Demutualisasi BEI Tanpa Intervensi Pemerintah
Adapun rincian ketentuan free float untuk papan utama mencakup, pertama, minimal 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di BEI bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum pencatatan kurang dari Rp 5 triliun. Kedua, paling sedikit 20% bagi perusahaan dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun. Ketiga, minimal 15% bagi calon perusahaan IPO yang memiliki kapitalisasi pasar sebelum pencatatan lebih dari Rp 50 triliun.
Dengan ketentuan tersebut, calon perusahaan IPO juga diwajibkan memenuhi persyaratan jumlah pemegang saham sebagaimana tercantum dalam poin III.3.8. Pertama, perusahaan harus memiliki paling sedikit 10 ribu pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO. Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum pengajuan IPO.
Untuk papan pengembangan, BEI turut menetapkan ketentuan free float yang tertuang dalam poin III.4.2. Calon perusahaan IPO atau anak usahanya diwajibkan telah menjalankan kegiatan operasional bisnis secara komersial paling singkat 24 bulan penuh atau dua tahun berturut-turut.
Bagi calon perusahaan IPO yang merupakan hasil restrukturisasi, jangka waktu operasional 24 bulan tersebut juga memperhitungkan masa operasional usaha utama yang sama pada entitas lain dengan pengendali yang sama. Pada poin III.4.3 dijelaskan bahwa kegiatan operasional tersebut dibuktikan dengan pembukuan pendapatan usaha selama dua tahun buku terakhir.
Terkait free float di papan pengembangan, poin III.4.7 mengatur jumlah saham free float setelah penawaran umum atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit sebanyak 150 juta saham.
Rinciannya, pertama, free float minimal 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di bursa bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO kurang dari Rp 5 triliun. Kedua, minimal 20% bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun. Ketiga, minimal 15% bagi calon perusahaan IPO dengan kapitalisasi pasar sebelum IPO lebih dari Rp 50 triliun.
Baca Juga
Guna memenuhi ketentuan tersebut, poin III.4.8 menetapkan persyaratan jumlah pemegang saham. Pertama, calon perusahaan IPO di papan pengembangan wajib memiliki paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO. Kedua, bagi calon perusahaan IPO yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan minimal 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan IPO.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa BEI akan memprioritaskan 49 emiten dalam proyek percontohan penerapan saham mengambang di publik atau free float sebesar 15%.
Nyoman menjelaskan, terdapat sekitar 267 emiten tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float dari sebelumnya 7,5% menjadi 15%. Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 emiten berkontribusi sekitar 90% terhadap total kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Kami coba sasar dulu nih yang 49 ini, walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi. Namun kalau kami lihat lagi 49 saja, ini sudah merepresentasikan 90% dari kapitalisasi pasar mereka [emiten] yang belum memenuhi. Jadi kami prioritaskan dulu 49 emiten ini dari berbagai sektor,” jelas Nyoman kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta pada Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan bahwa BEI belum melakukan revisi terhadap target antrean calon perusahaan IPO atau pipeline IPO. BEI tetap optimistis dapat merealisasikan target sebagaimana disampaikan pada pembukaan perdagangan 2 Januari 2026, yakni sebanyak 50 emiten baru yang akan melantai di bursa, dengan enam di antaranya berasal dari perusahaan berkapitalisasi besar atau lighthouse IPO.

