Sanurhasta Mitra (MINA) Membantah, Pengendali telah Berganti sejak Februari 2025
JAKARTA, investortrust.id – PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) menegaskan tidak berhubungan dengan individu-individu yang tengah menghadapi kasus hukum dugaan tindak pidana pasar modal, yakni Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan insider trading atau dan perdagangan semu saham di pasar modal. Dua perusahaan, PT Narada Aset Manajemen dan PT Minna Padi Asset Manajemen, telah disidik dan menetapkan tiga tersangka. Kasus insider trading tersebut melihatkan sahamPT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan PT Minna Padi Aset Manajemen Tbk (PADI).
Baca Juga
Bukit Uluwatu (BUVA) Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal MPAM
Pemberitaan tersebut telah memicu harga saham MINA terkena penurunan hingga auto reject bawah (ARB) selama dua hari beruntun. Bahkan, dalam lima hari terakhir, saham MINA telah anjlok lebih dari 38% menjadi Rp 252 per saham.
Manajemen MINA dalam penjelasan resminya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/2/2026), menyebutkan bahwa pemberitaan yang mengaitkan MINA dengan pihak-pihak tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bersifat menyesatkan. “Perseroan menegaskan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana maupun proses hukum yang menjerat individu-individu tersebut,” tulisnya.
Baca Juga
Gandeng LAB Architecture, Sanurhasta (MINA) akan Bangun Resor Mewah dan Hunian Gaya Hidup
Selain itu, manajemen MINA menyebutkan, sejak Februari 2025, pengendali utama perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme Mandatory Tender Offer atau penawaran tender saham publik. Aksi ini telah disetujui regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak terjadinya perubahan pengendali utama ini, manajemen MINA menyebutkan, perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan tindak pidana pasar modal. “Perseroan juga menegaskan tidak terdapat pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas nama ESO, EL, maupun MPAM,” tulisnya.

