Triv Bidik Volume Transaksi Bisa Tembus hingga Rp 300 Triliun di 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Total transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia pada 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Di mana, platform perdagangan aset kripto PT Tiga Inti Utama (Triv) menyumbang atau berkontribusi sebesar 30% volume transaksi dari total nilai tersebut.
"Kita (jumlah transaksi) sekitar 20-30% dari (total) volumenya itu," ucap CEO & Founder Triv Gabriel Rey saat ditemui di acara perayaan HUT ke-10 Triv di Topgolf Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (17/1/2026).
Sementara untuk tahun ini, Triv menargetkan volume transaksi bisa melonjak ke kisaran angka Rp 200 – 300 triliun. "Ya kita minimum sekitar Rp 200 - 300 triliun per tahun. Khusus untuk Triv," ungkap Rey biasa ia disapa.
Target kenaikan transaksi sejalan dengan target pertumbuhan jumlah pengguna aset kripto di Triv yang diharapkan bisa meningkat hingga 100%. Apalagi, pasar kripto diproyeksikan memasuki fase bull market (tren penguatan dalam jangka waktu lama) pada 2026 ini.
Rey mengatakan, hingga saat ini ekosistem Triv Group telah memiliki sekitar 5 juta pengguna terdaftar, baik dari platform Triv maupun Cryptowave. “Jadi, biasanya saya menargetkan tumbuh at least 30% per tahun minimum. Tapi at some case, kalau misalnya kita menembus bull market, biasanya growth user bisa sampai 100% lebih per tahun," ucap Rey.
Untuk merealisasikan target tersebut, menurut Rey, pihaknya telah melakukan ekspansi bisnis di ekosistem kripto. Ekspansi itu di antaranya menjalin kolaborasi dengan salah satu lini usaha yang bergerak di bidang lifestyle, yakni Ismaya Group. Triv juga merambah sektor kesehatan. "Kemudian kami berinvestasi di Topgolf. Kami pun akan terus berekspansi ke berbagai lini kesehatan lainnya. Jadi, saya merasa bahwa ekosistem kripto ini bukan lagi cuma sekadar tempat jual beli, but it has a lifestyle. Saya menargetkan biasanya bertumbuh," tambahnya.
Baca Juga
10th Anniversary, Triv Commits to Building a Sustainable Crypto Ecosystem in Indonesia
Jumlah transaksi kripto menurut data OJK di tahun 2025 tercatat sebesar Rp 482,23 triliun. Pencapaian itu turun Rp 168,38 triliun atau sekitar 25,88% dibanding periode tahun 2024. Sementara dari segi jumlah konsumen, masih terjadi kenaikan pada bulan November dibanding Oktober 2025. Per November tercatat ada 19,56 juta atau naik 2,5% dari periode bulan sebelumnya yang sebanyak 19,08 juta konsumen.
Menilik data sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, nilai transaksi perdagangan kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 650,61 triliun. Jumlah tersebut melesat 335,91% dari tahun sebelumnya atau meningkat lebih dari empat kali lipat yang senilai Rp 149,25 triliun. Capaian itu bahkan jauh lebih tinggi dari volume transaksi kripto di tahun 2022 yang mencapai Rp 306,4 triliun. Meski demikian, volume transaksi yang berhasil terukir di tahun 2024, belum bisa menandingi capaian di tahun 2021 yang kala itu mencapai level Rp 859,4 triliiun.
Bursa Kripto
Di sisi lain, Rey juga menanggapi, keberadaan lebih dari satu bursa kripto di Indonesia. Seperti diketahui, saat ini baru ada satu bursa kripto yakni PT Central Financial X (CFX). Lalu yang terbaru adalah International Crypto Exchange (ICEx) yang mana izin usahanya baru saja diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait adanya dua bursa kripto tersebut di Tanah Air, Rey menilai hal tersebut justru membawa dampak positif bagi investor ritel. Ia mengatakan, persaingan itu akan membuat produk semakin baik dan dengan harga yang murah.
“Persaingan membuat produk semakin baik dan biaya semakin murah. Yang diuntungkan pada akhirnya adalah investor kripto di Indonesia,” ungkap Rey.
Baca Juga
Selain CFX dan ICEx, di pipeline OJK juga masih terdapat pengajuan satu bursa, satu kliring dan satu lembaga kustodian lainnya. Dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, tercantum bahwa Bursa yang mengajukan izin kepada OJK harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun. Bursa juga wajib mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. Lalu sumber dana modal disetor dilarang berasal dari kegiatan TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM, pinjaman, dan kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto yang selanjutnya disebut Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Bursa bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto agar berjalan dengan teratur, wajar, dan transparan.

