Bos OJK Pastikan Transisi Pengaturan Aset Kripto Berjalan Mulus
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengaku transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) berjalan mulus.
“Jadi dalam hal itu sebenarnya, kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless. Sehingga tidak memicu hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” kata Mahendra kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang No. 4 Tahun 2022 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan, sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023, yaitu pada 12 Januari 2025.
Baca Juga
DPR Minta Regulasi Peralihan Pengawasan Kripto Cepat Selesai
Selain itu, Mahendra juga mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dalam format resmi.
“Sebenarnya dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah (PP), proses untuk transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan,” terang dia.
Ia juga memastikan peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto saat ini tidak ada kendala. “Kalau kendala saya rasa tidak ada, ini karena lebih karena proses pemindahan saja dari penanggungjawaban otoritas pengawasnya dari Bappebti kepada OJK,” bebernya.
Baca Juga
Sebagai informasi, penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 (POJK 27/2024) terkait Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dipastikan siap dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.
POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat UU P2SK, melalui POJK 27/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Secara terpisah, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, nanti akan ada tim transisi untuk proses peralihannya dari Bappebti ke OJK. "Kami sedang koordinasi dengan OJK untuk tindaklanjutnya," katanya kepada Investortrust, Kamis (2/1/2025).

