Bappebti Sasar Literasi Kripto ke Kalangan Baby Boomers dan Gen X
JAKARTA, investortrust.id – Minat terhadap kripto di kalangan baby boomers dan gen X masih minim di tengah popularitas mata uang digital yang semakin meroket. Baby boomers merupakan generasi yang lahir antara tahun 1946 hingga 1964. Generasi X antara tahun 1965 hingga 1980.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor aset kripto per April 2024 telah mencapai 20,16 juta orang. Sementara jumlah transaksi kripto pada April 2024 mencapai Rp 52,26 triliun. Nilai tersebut mengalami lonjakan hingga 385% dibandingkan April 2023 atau year on year (yoy).
Di mana secara demografi pelanggan aset kripto di Indonesia pada tahun 2022 didominasi oleh generasi muda pada rentang usia 18-24 tahun (28,2%) dan 25-30 tahun (28,5%).
Artinya 50% lebih peminat aset kripto adalah anak muda di bawah usia 30 tahun. Menariknya lagi, untuk kelompok profesi pelajar (23,5%) menjadi salah satu yang paling dominan dalam latar belakang investor aset kripto di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa aset aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang digemari anak muda.
Baca Juga
Bappebti dan PINTU Ungkap Tantangan dan Solusi Investasi Kripto Dalam Negeri
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Sanjaya meyakini jumlah investor saham masih akan bertumbuh hingga 25-30 juta di tahun 2025. Sebab ceruk pasar kripto masih amat besar, mengingat industri ini di Tanah Air masih embrio alias hal yang baru. Berbeda dengan investasi di instrumen pasar modal misalnya saham yang sudah dikenal lebih dulu.
Oleh karena itu, untuk mengajak generasi baby boomers dan gen X untuk berinvestasi di kripto, maka perlu memberikan literasi yang berbeda dengan generasi setelahnya. Apalagi fase anak muda dan usia tua itu sangat berbeda, misalnya dalam hal adopsi internet.
“Literasinya harus berbeda. Ini PR kita untuk seluruh pedagang kripto untuk meningkatkan pasar. Ceruk pasar usia dewasa, bagaimana bisa mengambil pasar itu karena ini potensinya besar,” ujar Tirta pada kegiatan Reku Finance Flash, Selasa (28/5/2024).
Generasi baby boomers dan gen X menurutnya masih banyak yang skeptis terhadap industri kripto. Untuk itu, ke depannya literasi perlu diperkenalkan lebih mendetail, misalnya kaitannya kripto dengan web 3 dan blockchain.
“Underlying itu tidak hanya terkait fisik, misalnya ada aset properti, perusahaan, tapi bisa juga ada di dunia maya atau IT,” katanya.
Lebih lanjut, Tirta menyampaikan sebelum berinvestasi kripto, calon investor harus berpegang pada konsep “Do your Own Research”. Selain itu juga harus dipastikan investor memilih platform legal yang terdaftar di Bappebti dan gunakan uang dingin sebelum mengambil keputusan.
Regulator yang mengatur industri kripto, jelas Tirta memiliki misi yang sama, yaitu agar masyarakat dapat bertransaksi kripto dengan aman dan nyaman. Seperti di Bappebti yang juga dilengkapi dengan Komite Aset Kripto.
“Komite ini berperan sebagai salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk bagi para pedagang atau exchange. Sehingga, proteksi bagi investor kripto di Indonesia semakin ketat,” kata Tirta.
Baca Juga
Survei Reku Paparkan 5 Alasan Masyarakat Belum Berinvestasi Kripto, Apa Saja?
Adapun Komite Aset Kripto tersebut terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.
Namun dikatakan Tirta, perlindungan investor tersebut akan sulit dilakukan jika masyarakat tidak berinvestasi pada platform yang terdaftar di Bappebti.
“Oleh karena itu, Bappebti terus menghimbau masyarakat untuk berinvestasi pada platform yang terdaftar di Bappebti supaya bisa mendapatkan perlindungan yang sesuai. Selain itu, tetap utamakan riset sebelum mengambil keputusan. Terutama saat kondisi pasar kripto berada pada potensi reli,” ungkap Tirta.

