Mau Beli LPG Subsidi 3 Kg? Begini Cara Daftarnya
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah resmi memberlakukan aturan pembelian LPG subsidi 3 kg dengan mendaftar terlebih dahulu menggunakan KTP. Sedangkan pendaftaran bisa dilakukan melalui alat merchant apps yang dimiliki pangkalan/outlet penjual LPG 3 kg.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, masyarakat yang bisa membeli LPG subsidi harus sesuai dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca Juga
Pemerintah Berlakukan Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP, Begini Cara Daftar
Meski demikian, masyarakat yang tidak terdaftar tetap bisa mengajukan permintaan pembelian secara manual atau disebut on demand. Masyarakat bisa datang langsung ke pangkalan LPG resmi milik Pertamina untuk mendaftar dengan syarat KTP dan kartu keluarga (KK).
"Mekanisme bagi masyarakat yang belum terdaftar, yaitu mendaftarkan diri dengan KTP dan KK. Kenapa yang didata NIK? Karena itu akan tersambung ke KK dan otomatis akan terbatasi juga. Basisnya jumlah kurang lebih sesuai anggota keluarga di KK," kata Tutuka dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Migas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/1/2024).
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, mekanisme penjualan LPG 3 kg tersebut bertujuan agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran diterima oleh masyarakat yang berhak memang didasarkan pada data yang dimiliki pangkalan, baik LP3KE maupun on demand. Lewat data yang dihimpun, Pertamina bisa mengawasi mana masyarakat yang membeli untuk konsumsi sendiri maupun warga yang menjual kembali.
Baca Juga
"Proses pendataan akan didata dari pangkalan siapa saja yang membeli, termasuk pihak yang jual kembali bisa didata. Ini merupakan bagian dari pengawasan berdasarkan pendataan di titik terdepan dan menggunakan aplikasi," tuturnya.
Riva juga menjelaskan masyarakat juga bisa mendaftar lewat pengecer dengan tetap membawa KTP dan NIK. Dia menegaskan pengecer atau warung terdekat dengan masyarakat akan menjadi kepanjangan dari pangkalan dalam pendataan masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi.
"Warung kita buat sebagai perpanjangan pangkalan, di sana akan dipasang merchant apps. Kemudian data yang ada di handphone penjual akan terkoneksi dengan data P3KE atau on demand yg sudah kita tambahkan sebagai upaya mengontrol pembelian. Masyarakat tetap bisa membeli sepanjang merchant apps ada dan tersambung ke sistem data," ujarnya.

