United Tractors (UNTR) Sokong Modal Danusa Tambang Nusantara, Nilainya Jumbo
JAKARTA, investortrust.id – PT United Tractors Tbk (UNTR) menyokong modal anak usahanya, PT Danusa Tambang Nusantara (DTN) dengan nilai transaksi sebesar Rp 5,72 triliun.
Sekretaris Perusahaan PT United Tractors Tbk, Sara K Loebis menjelaskan kucuran tambahan modal dilakukan dengan menyerap saham yang diterbitkan DTN sebanyak 953.030 lembar saham.
Saham tersebut dieksekusi oleh UNTR sebanyak 571.818 lembar saham , sedangkan sisanya sebesar 381.212 lembar saham oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Nama terakhir merupakan anak perusahaan yang seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh UNTR.
Atas peningkatan kepemilikan saham tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 28 Desember 2023.
Baca Juga
Saham United Tractors (UNTR) Masih Favorit Meski Target Kinerja Dipangkas
‘’Dengan demikian, peningkatan kepemilikan saham telah berlaku efektif sejak tanggal tersebut,’’ ulas Sara dikutip dalam keterbukaan informasi yang dikutip, Senin (1/1/2024).
Setelah melakukan peningkatan kepemilikan saham efektif berlaku, Perseroan memiliki saham sebesar 1.740.777 lembar saham (60%) atau senilai Rp 17,41 triliun pada DTN dan PAMA memiliki saham sebesar 1.160.518 lembar saham (40%) atau senilai Rp 11,60 triliun pada DTN.
‘’Tujuan Perseroan dan PAMA melakukan Peningkatan Kepemilikan Saham dalam DTN adalah untuk memenuhi kebutuhan pendanaan modal kerja DTN,’’ ujar Sara.
Lebih lanjut disampaikan, peningkatan kepemilikan saham ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Baca Juga
Pakai Dana IPO, Emiten Rumah Sakit Sandiaga Uno (PRAY) Suntik Modal Anak Usaha Rp 45,90 Miliar
Selain itu, peningkatan kepemilikan saham ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK 17/2020), karena nilai Peningkatan kepemilikan saham ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Sebelumnya Danusa Tambang Nusantara mengakuisisi saham dua perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel dengan nilai transaksi Rp 4,3 triliun.
“Tujuan transaksi untuk melakukan diversifikasi kegiatan usaha ke pertambangan dan pengolahan nikel,” ujar Sara.
Ditegaskan, nilai total kedua transaksi ini mencapai USD271,83 juta atau setara dengan Rp 4,3 triliun, sehingga bukan transaksi material dan afiliasi.

