MSCI Ultimatum RI: Bukan Cuma Ubah Aturan, Bad Actors Harus Disingkirkan!
JAKARTA, investortrust.id – Penyedia indeks global MSCI Inc meminta Indonesia membenahi integritas pasar saham dengan menyingkirkan pihak-pihak yang merusak pasar atau bad actors. MSCI menilai persoalan pasar modal Indonesia tidak sekadar berkaitan dengan indeks, tetapi juga menyangkut kondisi pasar secara keseluruhan, termasuk transparansi kepemilikan saham dan penegakan aturan.
Mengutip Bloomberg, Kamis (22/10/2026), Managing Director MSCI Raman Aylur Subramanian menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan daring yang diselenggarakan UBS Group AG pada Selasa (20/10/2026) waktu Jakarta. Pernyataan itu muncul ketika investor mempertanyakan ancaman MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Menurut sejumlah sumber yang mengetahui pembahasan tersebut, Subramanian menegaskan bahwa Indonesia perlu melakukan reformasi untuk menyingkirkan pihak-pihak yang merusak integritas pasar. Pernyataan tersebut menyoroti tantangan Indonesia dalam meyakinkan MSCI dan investor global bahwa otoritas mampu mengawasi serta menegakkan aturan pasar modal secara efektif.
Baca Juga
Danantara Akui Sudah Belanja Saham Saat IHSG Anjlok Gegara MSCI
MSCI sebelumnya memperingatkan bahwa perubahan regulasi saja tidak cukup untuk memperbaiki kondisi pasar saham Indonesia. Otoritas perlu menunjukkan bukti nyata penegakan aturan, termasuk mengungkap kepemilikan saham yang tidak transparan, menyelidiki dugaan transaksi mencurigakan, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar.
Daftar Saham HSC Belum Memadai
Dalam pertemuan dengan investor tersebut, Subramanian juga menilai daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) belum memadai. Kriteria yang digunakan untuk menentukan saham dalam daftar tersebut juga dinilai belum jelas.
Sebelumnya, BEI menyatakan akan mengeluarkan saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari perhitungan indeks acuan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya merespons kekhawatiran MSCI mengenai transparansi kepemilikan saham dan keakuratan data free float atau porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik.
Baca Juga
Prabowo Angkat Bicara soal MSCI, Indonesia Tak Takut Hadapi Tekanan!
Namun, pengeluaran saham dari indeks dinilai belum cukup untuk menyelesaikan persoalan mendasar pasar modal Indonesia. Saham-saham tersebut masih diperdagangkan di bursa, sementara persoalan struktur kepemilikan dan dugaan pola transaksi terkoordinasi masih perlu dijawab.
Dalam pernyataan pada 15 Oktober 2026, MSCI menyebut kekhawatiran terhadap disfungsi pasar masih berlanjut. Isu yang menjadi perhatian mencakup dugaan transaksi terkoordinasi dan belum adanya bukti penegakan aturan yang berarti.
Indonesia kini menghadapi tenggat hingga akhir April 2027 untuk menunjukkan bahwa reformasi pasar modal mampu menghasilkan perbaikan berkelanjutan. MSCI dijadwalkan mengambil keputusan terkait klasifikasi pasar saham Indonesia pada Juni 2027.
Baca Juga
MSCI Usulkan Indonesia Keluar dari Emerging Market Jadi Standalone Market
Dengan demikian, otoritas pasar modal perlu menunjukkan kemajuan nyata dalam memperbaiki transparansi kepemilikan saham, meningkatkan akurasi data free float, dan memperkuat penegakan aturan.
Persoalan tersebut menjadi penting karena penilaian MSCI tidak hanya berkaitan dengan perubahan regulasi atau kebijakan indeks, tetapi juga menyangkut bukti bahwa mekanisme pengawasan dan penegakan aturan berjalan secara efektif.
