GIC dan Temasek Buka Suara soal Tuduhan Intervensi MSCI, Ini Bantahannya
JAKARTA, investortrust.id – Dua lembaga investasi asal Singapura, Government of Singapore Investment Corporation (GIC) dan Temasek, membantah tuduhan telah berupaya memengaruhi penyedia indeks global MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.
Mengutip The Straits Times, bantahan tersebut disampaikan setelah mantan Menteri Perdagangan Indonesia Muhammad Lutfi pada 20 Oktober 2026 menuding kedua investor itu berupaya memengaruhi keputusan MSCI terkait status pasar saham Indonesia.
Lutfi menduga perubahan klasifikasi tersebut dapat memicu kepanikan di pasar sekaligus membuka peluang bagi investor untuk mengakumulasi saham-saham Indonesia pada harga lebih rendah.
Baca Juga
Eks Mendag Lutfi Singgung Dugaan Tekanan ke MSCI, Ini Respons Bos BEI
Juru bicara GIC menegaskan bahwa keputusan investasi lembaganya tidak didasarkan pada klasifikasi indeks maupun pandangan umum terhadap suatu pasar. GIC, kata dia, mempertimbangkan fundamental masing-masing perusahaan dan aset dalam mengambil keputusan investasi.
"Kami telah berinvestasi di Indonesia selama lebih dari 30 tahun di berbagai kelas aset dan akan terus berinvestasi ketika kami menemukan peluang yang baik dengan mempertimbangkan risiko dan imbal hasil berdasarkan analisis dari bawah ke atas," kata juru bicara GIC kepada The Straits Times.
Baca Juga
OJK Tanggapi Santai Tudingan Eks Mendag Lutfi Soal Manuver Asing Tekan MSCI
Sementara itu, Kepala Investasi Asia Pasifik di luar China dan India Temasek Global Investments Fock Wai Hoong menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak benar. “Tidak ada seorang pun dari Temasek, baik institusi maupun individu yang bekerja untuk institusi tersebut, yang pernah menghubungi MSCI untuk memengaruhi keputusan apa pun yang pernah mereka buat terkait bursa mana pun di kawasan ini. Mungkin saya cukupkan sampai di situ,” ujar Fock.
Pernyataan tersebut disampaikan Fock saat menanggapi pertanyaan media dalam peluncuran laporan e-Conomy SEA 2026 di kantor Google, Mapletree Business City, pada 21 Oktober 2026.
Independensi MSCI
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik sebelumnya menegaskan keyakinannya bahwa penyedia indeks global, termasuk MSCI, bersikap independen dalam menentukan klasifikasi pasar saham suatu negara. "Kami selalu percaya, dan terus percaya, bahwa penyedia indeks global bersikap independen," kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, pada 20 Oktober 2026.
Baca Juga
MSCI Usulkan Indonesia Keluar dari Emerging Market Jadi Standalone Market
Kontroversi ini mencuat setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. MSCI menyoroti sejumlah persoalan di pasar modal Indonesia, termasuk transparansi kepemilikan saham, dugaan perdagangan oleh pihak yang memiliki informasi orang dalam (insider trading), serta penegakan regulasi.
Perubahan klasifikasi tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap pasar saham domestik. Saham-saham Indonesia berisiko dikeluarkan dari indeks global yang menjadi acuan berbagai investor dan dana investasi internasional. Setiap tahun, MSCI mengevaluasi klasifikasi pasar saham berbagai negara berdasarkan sejumlah faktor, seperti perkembangan ekonomi, kapitalisasi pasar, likuiditas, dan aksesibilitas bagi investor.
