31 Emiten HSC Diperiksa OJK, Siapa Bakal Kena Denda Jumbo?
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memeriksa 31 emiten yang masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Hasil pemeriksaan akan diumumkan secara bertahap setelah proses pendalaman dugaan pelanggaran di pasar modal selesai.
Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan di tengah perhatian penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap transparansi kepemilikan saham dan struktur pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pemeriksaan terhadap 31 emiten tersebut masih berlangsung. OJK akan memublikasikan hasilnya setelah masing-masing pemeriksaan selesai.
Baca Juga
Bukan Delisting! BEI Keluarkan 80 Saham HSC dari Perhitungan IHSG
“Jadi, sudah ada pasti dan semuanya sedang dalam pemeriksaan nanti seperti yang 3 (emiten) kemarin pada saatnya setelah pemeriksaan selesai dari waktu ke waktu nanti akan kami publikasikan hasil pemeriksaannya,” kata Hasan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hasan menegaskan, hasil pemeriksaan akan menentukan apakah emiten yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran atau tidak. OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan membutuhkan bukti yang kuat sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan mengumumkan hasil pemeriksaan sekaligus menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan jenis pelanggaran serta ketentuan peraturan yang berlaku.
Tiga Emiten HSC Didenda Rp 2,1 Triliun
Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pihak terkait transaksi saham tiga emiten yang masuk dalam pemeriksaan saham HSC, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK mengenakan denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN. Dengan demikian, total denda terhadap ketiga emiten tersebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Baca Juga
OJK Jatuhkan Denda Rp 2,1 Triliun Terkait Transaksi Saham DSSA, BREN dan CUAN
Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Sebelumnya, Hasan menjelaskan bahwa OJK melakukan pemeriksaan awal terhadap seluruh emiten yang masuk dalam daftar HSC untuk mengidentifikasi ada atau tidaknya indikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
