BEI Umumkan 2 Kebijakan Baru Usai Bertemu MSCI, Apa Saja?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan dua inisiatif baru untuk meningkatkan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia setelah menggelar pertemuan dengan MSCI Inc secara daring, Senin (19/10/2026).
Kedua inisiatif tersebut meliputi penambahan keterangan afiliasi atau nonafiliasi pada publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1% serta dikeluarkannya seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration/HSC) dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, inisiatif pertama dilakukan dengan menambahkan informasi mengenai status afiliasi pemegang saham dalam publikasi nama pemegang saham yang memiliki kepemilikan 1%.
Baca Juga
Prabowo Gelar Rapat dengan Bos OJK, BI, hingga Menko Airlangga, Bahas MSCI?
"Pertama adalah dalam publikasi nama pemegang saham 1% akan kami tambahkan keterangan apakah nama tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi," kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Adapun inisiatif kedua adalah mengeluarkan seluruh saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dari IHSG. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas dan integritas indeks acuan pasar saham Indonesia. "Kedua, untuk memberikan indeks harga yang lebih kredibel dan berintegritas, kami akan mengeluarkan seluruh saham high shareholding concentration dari indeks harga saham gabungan," ujar Jeffrey.
BEI sebelumnya telah mengumumkan sebanyak 81 emiten yang masuk dalam daftar HSC. Beberapa emiten bertengger dalam daftar top 10 market cap, yaitu BREN, DCII, BYAN, DSSA, hingga MORA.
Menurut Jeffrey, kedua inisiatif tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memperkuat integritas data pasar. Namun, BEI belum mengumumkan waktu efektif penerapan kedua kebijakan tersebut. "Kedua inisiatif tersebut akan kami sampaikan segera waktu efektifnya. Demikian yang dapat kami sampaikan," kata Jeffrey.
Bahas Reformasi Pasar Modal
Pengumuman dua inisiatif baru tersebut disampaikan setelah BEI menggelar pertemuan secara daring dengan MSCI pada Senin (19/10/2026) pukul 15.30 WIB. Pertemuan itu dilakukan menyusul pengumuman MSCI mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Jeffrey mengatakan, pertemuan tersebut membahas berbagai hal. Namun, BEI tidak dapat mengungkapkan secara terperinci isi pembahasan maupun kesimpulan pertemuan dengan penyedia indeks global tersebut.
Di sisi lain, Jeffrey menegaskan BEI akan terus melanjutkan reformasi pasar modal.
Baca Juga
MSCI Tekan Indonesia, Masihkah IHSG Menjadi Indikator Ekonomi?
Sebelumnya, bursa telah menyelesaikan empat inisiatif, yakni publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan 1%, penyampaian data investor yang lebih terperinci, peningkatan ketentuan free float, serta pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi.
BEI juga telah menghapus batas minimum harga saham Rp 50. Berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya bursa untuk memperkuat transparansi, kredibilitas, dan tata kelola pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Baca Juga
MSCI Pertimbangkan RI Masuk Standalone Market seperti Bosnia dan Panama, Apa Artinya?
Dalam pengumuman yang dirilis pada Jumat (16/10/2026), MSCI menyampaikan kekhawatiran pelaku pasar terhadap kelayakan investasi di pasar saham Indonesia. Sorotan terutama berkaitan dengan transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi.
MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi tersebut paling lambat akhir Juni 2027. Selama periode konsultasi, penyedia indeks global itu juga dapat menyampaikan pembaruan sementara mengenai tanggapan pelaku pasar.
