OJK Buka Suara soal Isu Kepemilikan Saham BCA (BBCA) dan Dampaknya ke Stabilitas Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus memantau setiap perkembangan terkait kepemilikan saham dan struktur pengendalian di industri perbankan nasional. Langkah ini merespons isu kepemilikan saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA yang belakangan menyita perhatian publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa OJK selalu memastikan setiap aksi korporasi maupun perubahan kepemilikan saham berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudential) dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
"Dalam hal terdapat transaksi yang berpotensi mengakibatkan perubahan pemegang saham pengendali bank, OJK akan melakukan penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dian menjawab pertanyaan investortrust.id dalam rangkaian Konferensi Pers RDKB September 2026, Kamis (15/10/2026).
Baca Juga
Dian menjelaskan, OJK tetap memastikan bahwa setiap perubahan kepemilikan dan pengendalian bank dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan mengenai kepemilikan dan pengendalian bank yang berlaku. Dari perspektif prudensial, perubahan kepemilikan atau pengendalian pada bank besar tidak hanya dilihat dari aspek transaksi sahamnya, tetapi juga dari potensi dampaknya terhadap profil risiko bank, konsentrasi eksposur, transaksi dengan pihak terkait, kualitas penerapan tata kelola, serta keterkaitan antara bank dengan kelompok usaha yang berada di bawah pengendalian pemegang saham.
Oleh karena itu, kata Dian, apabila pada suatu waktu terdapat perubahan pengendalian yang bersifat material di suatu bank, OJK akan mencermati dampaknya secara menyeluruh, antara lain terhadap struktur persaingan industri, strategi bisnis bank, penyaluran kredit, likuiditas, permodalan, tata kelola, serta potensi konsentrasi risiko.
Baca Juga
Secara umum, OJK menilai stabilitas industri perbankan nasional tetap ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta penerapan prinsip kehati-hatian. OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai dinamika kepemilikan, konsolidasi, maupun aksi korporasi di sektor perbankan untuk memastikan perkembangan tersebut berlangsung secara sehat dan tidak menimbulkan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan.
Sebagai informasi, wacana hostile takeover atau pengambilalihan kendali BBCA yang terus bergulir mulai menjadi perhatian pelaku pasar. Isu tersebut menyentuh salah satu bank terbesar di Indonesia sekaligus salah satu emiten dengan kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Manajemen BCA pada 25 September 2026 telah membantah rumor yang secara spesifik menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam akan mengakuisisi saham BBCA. BCA menyatakan informasi yang beredar di media arus utama dan media sosial tidak benar. Dengan demikian, tidak terdapat dasar faktual untuk menyatakan bahwa pemegang saham pengendali BCA sudah dipastikan akan berpindah tangan. Namun, kasus pengambilalihan PT Bayan Resources Tbk mulai membuka publik. Isu yang awalnya berkali-kali dibantah akhirnya terealisasi juga.
Bergulirnya wacana pengambilalihan BCA tetap menjadi perhatian publik karena objek yang dibicarakan bukan perusahaan biasa. BCA merupakan bank kategori KBMI IV dengan skala usaha sangat besar dan memiliki posisi penting dalam sistem keuangan nasional. Per Juni 2026, BCA membukukan total aset Rp1.661 triliun, kredit Rp1.036 triliun, serta dana pihak ketiga (DPK) Rp1.284 triliun. BCA juga melayani lebih dari 41 juta rekening nasabah.
