MSCI November di Depan Mata, OJK Ungkap Kesiapan Pasar Saham Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis pasar saham Indonesia telah memenuhi tuntutan transparansi sesuai dengan perhatian provider indeks global, MSCI. Pasar saham kini lebih siap menghadapi evaluasi MSCI pada November 2026 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan, transparansi pasar modal Indonesia kian lengkap dan agresif sesuai tuntutan indeks provider. "Kami bisa menyatakan pasar modal Indonesia kini menjadi salah satu pasar yang menghadirkan tingkat transparansi yang paling lengkap dan agresif dalam konteks kategori transparansi yang dituntut," kata Hasan kepada wartawan saat ditemui di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Kamis, (8/10/2026).
Baca Juga
Ia mengatakan OJK secara kuantitatif menilai Indonesia telah berada di jalur yang tepat dalam memenuhi tuntutan utama indeks provider global. "Secara kuantitatif kalau ditanyakan, tentu kita sudah di dalam jalur yang tepat kita sudah menghadirkan tuntutan utama mereka berupa kehadiran transparansi yang silahkan di compare juga, dibandingkan," tuturnya.
Terkait status pembekuan atau freeze yang sebelumnya menjadi perhatian pasar, Hasan menilai, dampaknya terhadap pasar modal Indonesia ke depan berpotensi semakin terbatas. Menurutnya, freeze memang berdampak karena membatasi masuknya saham-saham baru ke dalam indeks global.
"Nah, kemudian untuk yang freeze tentu secara umum ini akan di satu sisi mempengaruhi pasar kita, karena pembekuan itu berarti belum adanya saham-saham baru yang boleh masuk menjadi penghuni baru indeks-indeks provider global dimaksud," terang dia.
Baca Juga
Pemodal Asing Net Sell Saham Rp 867,27 Miliar, BBRI, BMRI, hingga ANTM Dilepas
Namun, Hasan menilai ruang keluarnya saham-saham Indonesia yang saat ini menjadi konstituen indeks MSCI maupun FTSE juga semakin terbatas. Pasalnya, saham-saham tersebut dinilai memiliki kapitalisasi pasar besar, fundamental cukup baik, dan likuiditas yang terjaga.
Dengan kondisi tersebut, OJK berharap dampak evaluasi indeks provider terhadap pasar modal Indonesia tidak lagi sebesar periode awal ketika isu tersebut mencuat pada awal hingga pertengahan 2026. "Jadi, mudah-mudahan apapun yang terjadi dampaknya nanti ke pasar kita sudah sangat terbatas dibanding mungkin periode awal perhitungan pada saat awal concern ini terjadi di awal-awal tahun dan pertengahan tahun kemarin," bebernya.
OJK pun menegaskan akan terus menghormati independensi indeks provider dalam menentukan keputusan terhadap pasar Indonesia.
