Prodia Widyahusada (PRDA) Tambah ‘Buyback’ Rp 150 Miliar, Ini Alasannya
JAKARTA, investortrust.id – PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) kembali merencanakan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) saham perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dana sebesar Rp 150 miliar disiapkan yang bersumber dari kas internal Prodia.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari program buyback yang telah dilaksanakan pada 2025 sebagai bagian dari komitmen perseroan dalam menjaga stabilitas harga saham di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi signifikan.
Manajemen berharap, aksi korporasi ini dapat memperkuat kepercayaan pemegang saham terhadap fundamental dan prospek jangka panjang perseroan.
Baca Juga
Laba Bersih Prodia (PRDA) Kuartal I-2026 Naik 150%, Ini Kuncinya
Direktur Utama Perseroan Liana Kuswandi mengatakan, buyback merupakan bagian dari strategi perseroan dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham. “Sebagai perusahaan dengan fundamental kuat, kami memandang buyback sebagai langkah strategis untuk menunjukkan keyakinan perseroan terhadap prospek bisnis jangka panjang Prodia. Di tengah dinamika pasar, kami ingin terus memperkuat kepercayaan investor sekaligus mengoptimalkan nilai bagi para pemegang saham,” papar Liana pada Rabu (19/8/2026).
Buyback akan dilaksanakan secara bertahap maupun sekaligus melalui BEI sesuai kondisi pasar dan ketentuan berlaku. Buyback ini sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu POJK Nomor 13 Tahun 2023, POJK Nomor 29 Tahun 2023, serta Surat OJK Nomor S-10/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026.
Sesuai ketentuan tersebut, perseroan dapat melaksanakan buyback tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prodia pun menyampaikan rencana tersebut melalui keterbukaan informasi kepada pemegang saham, dengan pelaksanaan buyback paling lama tiga bulan, sejak 20 Agustus 2026 hingga 19 November 2026.
Baca Juga
IHSG Hari Ini Ditutup Anjlok 0,86%, Tekanan Datang dari Saham BYAN hingga Emiten Haji Isam
“Kami akan melaksanakan buyback secara prudent dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Liana.
Finance & sustainability director yang juga merupakan corporate secretary perseroan Marina Eka Amalia menambahkan bahwa pelaksanaan buyback dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan perseroan.
Dia memastikan, buyback ini didukung oleh kondisi likuiditas, arus kas, dan fundamental perseroan yang sehat. Langkah ini juga diklaim mencerminkan keyakinan manajemen terhadap kinerja perseroan yang terus membaik, serta prospek pertumbuhan bisnis ke depan.
Baca Juga
Rupiah Menguat di Sesi Penutupan usai BI Pertahankan BI Rate 5,75%
“Kami melihat harga saham PRDA saat ini belum sepenuhnya mencerminkan fundamental perseroan, sehingga buyback merupakan satu bentuk alokasi modal yang kami nilai tepat untuk menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham,” ungkap Marina.
Karena seluruh pendanaan buyback berasal dari kas internal, manajemen memastikan aksi korporasi ini tidak mengganggu kegiatan operasional, rencana ekspansi, maupun kemampuan perseroan dalam memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.
Selanjut manajemen meyakini, buyback tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kinerja keuangan karena didukung modal kerja dan arus kas yang memadai. “Kami mengapresiasi kepercayaan seluruh pemegang saham dan akan terus fokus pada penguatan fundamental bisnis, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Marina.

