Kemenag Luruskan Isu Wakaf Saham Istiqlal: Bukan IPO, Murni Penghimpunan Saham Syariah untuk Umat
Poin Penting
|
JAKARTA. investortrust.id — Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi terkait penyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai program wakaf saham di Masjid Istiqlal yang sempat memicu perhatian publik. Kemenag menegaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak berencana melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) maupun mentransaksikan kas masjid ke pasar modal.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa keterlibatan Masjid Istiqlal adalah sebagai Nazhir yang memfasilitasi gerakan Yuk Wakaf Saham. Program ini mengajak para investor di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariah milik mereka.
"Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba, sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan IPO," ujar Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menekankan bahwa gerakan tersebut sama sekali tidak menyentuh dana kas masjid, dana hibah, ataupun operasional jemaah. Dividen atau hasil dari saham yang diwakafkan investor nantinya akan disalurkan sepenuhnya untuk program sosial dan pemberdayaan umat.
Baca Juga
Heboh Masjid Istiqlal Masuk Bursa, Ini Penjelasan BEI dan OJK
Thobib menjamin legalitas program ini telah memiliki pijakan hukum syariah dan regulasi yang kuat. Skema wakaf saham telah mengantongi fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta masuk dalam kerangka kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2019.
"Seluruh instrumen yang terlibat wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar)," tegasnya.
Untuk menjaga transparansi, pengelolaan dana berkolaborasi dengan Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, dan Bank Kustodian resmi. Seluruh pencatatan aset terintegrasi di BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi beragam masukan dari ulama dan tokoh publik, Kemenag menyambutnya sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola dana keagamaan. Gagasan yang diusung Menag Nasaruddin Umar sejatinya bertujuan memperluas literasi ekonomi syariah yang inklusif, di mana masyarakat dapat mulai berpartisipasi mewakafkan saham dari nominal terjangkau mulai Rp10.000.
"Diskusi terbuka ini sangat positif untuk memperdalam literasi instrumen keuangan modern yang aman, transparan, dan sesuai syariat. Ke depan, Kemenag dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal akan terus menguatkan edukasi publik," pungkas Thobib.

