BEI Terima Surat Minat Investasi Danantara, Komposisi Saham Tunggu POJK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan telah menerima surat minat dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) untuk menjadi pemegang saham BEI melalui demutualisasi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan surat minat tersebut telah disampaikan oleh DIM kepada BEI. “Yang sudah menyampaikan minat BPI Danantara. Yang mengirimkan surat ke kami adalah Danantara Investment Management (DIM),” kata Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Meski demikian, Jeffrey mengatakan, komposisi pemegang saham BEI dalam proses demutualisasi nantinya diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). “Belum tahu (soal komposisi pemegang sahamnya), itu nanti akan diatur oleh POJK,” ujarnya.
Baca Juga
Frederica: OJK Persiapkan Demutualisasi Bursa, Kepemilikan BEI Terbuka Lebih Luas
Begitu juga dengan kemungkinan masuknya investor asing dalam proses demutualisasi BEI. Menurut Jeffrey, hal tersebut masih menunggu ketentuan yang akan ditetapkan OJK melalui POJK. “Nanti kita lihat aja bagaimana POJK-nya. Saya kira itu yang terkait dengan demutualisasi,” imbuhnya.
Jeffrey mengatakan, BEI telah melakukan kajian dan studi banding terhadap sejumlah bursa yang lebih dahulu menerapkan demutualisasi. Dari kajian tersebut, BEI akan menentukan format demutualisasi yang paling sesuai dengan kondisi Indonesia. Format tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam POJK.
Beberapa bursa yang telah menerapkan demutualisasi antara lain bursa Hong Kong, Singapura, Australia, dan Malaysia. Demutualisasi ini juga amanat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga
OJK Siapkan Batas Kepemilikan Saham BEI, Danantara hingga BI Bisa Jadi Pemegang Saham
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepemilikan saham BEI dapat dimiliki oleh tiga lembaga negara, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, OJK membuka peluang bagi investor tertentu untuk memiliki saham BEI di atas batas maksimum yang nantinya ditetapkan setelah proses demutualisasi. Namun, kepemilikan tersebut harus melalui proses penilaian dan persetujuan OJK.
Baca Juga
Investor Asal China Ini Ajukan Akuisisi 51% Saham Ekadharma (EKAD), Sahamnya Langsung ARA
"Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kita pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK," kata Hasan.
Menurut Hasan, ketentuan pembatasan kepemilikan saham BEI akan berlaku bagi tiga lembaga yang merepresentasikan keterwakilan negara, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia. Aturan yang sama juga akan berlaku bagi pihak lain yang berminat memiliki saham BEI.

